Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Januari 2021 09.20 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (disingkat DPRD Sidrap) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan. DPRD Sidrap memiliki 35 anggota yang tersebar di 11 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai NasDem.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua H. Ruslan Partai NasDem
2 Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri Partai Golongan Karya
3 Wakil Ketua II Kasman Partai Gerakan Indonesia Raya

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 1 Penurunan 0
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 3 Kenaikan 4
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 0 Kenaikan 1
Berkas:GOLKAR logo.png Golkar 9 Penurunan 5
NasDem 4 Kenaikan 8
PKS 4 Steady 4
Perindo (baru) 1
PPP 2 Kenaikan 4
PAN 3 Penurunan 2
Hanura 2 Penurunan 0
Demokrat 4 Steady 4
PBB 2 Penurunan 1
Lambang PKPI PKPI 1 Steady 1
Jumlah Anggota 35 Steady 35
Jumlah Partai 11 Steady 11

Lihat Pula

Referensi