Lompat ke isi

Sucofindo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Mei 2021 01.58 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Update status perseroan)
PT Superintending Company of Indonesia (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
Kantor pusat,
Indonesia
Cabang
28
Tokoh kunci
Bachder Djohan Buddin (CEO), Sulton Fathoni (Komisaris Utama)
PendapatanRp 1.86 triliun (2016)
Rp 443 miliar (2016)
Rp 148.34 miliar (2016)
Total asetRp 2.79 triliun (2016)
PemilikBiro Klasifikasi Indonesia
Karyawan
3.990 (2016)
Situs websucofindo.co.id

PT Superintending Company of Indonesia (Persero), atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, adalah anak usaha Biro Klasifikasi Indonesia yang bergerak di bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian.

Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan kerja laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 tenaga profesional yang ahli di bidangnya.

SUCOFINDO didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956 sebagai perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang 95% sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dan 5% dikuasai oleh Société Générale de Surveillance (SGS) Holding, SA.. Pada tanggal 4 Mei 2021, Pemerintah Indonesia menyerahkan mayoritas saham Sucofindo kepada Biro Klasifikasi Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2021, sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN yang bergerak di bidang jasa survei.[1]

Berawal dari perkembangan kegiatan perdagangan terutama terhadap komoditas pertanian, kelancaran arus barang dan pengamanan devisa Negara dalam perdagangan ekspor-impor, kemudian melalui kreativitas, SUCOFINDO melakukan inovasi jasa-jasa baru pada basis kompetensinya seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha.

Bisnis Jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah inspeksi dan pengawasan kargo, kemudian melalui studi analisis dan inovasi, SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa, sehingga selanjutnya lahirlah jasa-jasa pergudangan & ekspedisi, laboratorium analisis, teknik industri & kelautan, serta higienitas industri & fumigasi.

SBU

SUCOFINDO kini memiliki 10 unit bisnis strategis atau Strategic Business Unit (SBU), yaitu:

  • SBU KSP (Komoditas & Solusi Perdagangan)
  • SBU Batubara
  • SBU AEBT (Aset Energi Baru Terbarukan)
  • SBU Mineral
  • SBU HMPM (Hulu Migas dan Produk Migas)
  • SBU PIK (Perdagangan, Industri, dan Kelautan)
  • SBU Serco (Sertifikasi dan Eco-Framework)
  • SBU LSI (Layanan publik, Sumber daya, dan Informasi)
  • SBU Laboratorium
  • SBU Industri

Tata Kelola

Sebagai sebuah entitas bisnis, PT SUCOFINDO (Persero) senantiasa berupaya meningkatkan nilai perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG).

Prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah:

  • Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan.
  • Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
  • Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan di bidang Inspeksi

Kegiatan ini umumnya bertujuan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bertransaksi dan atau memastikan dipenuhinya standar teknis yang berlaku bagi produk/komoditas yang diperdagangkan. Kami juga menyediakan layanan audit guna memastikan kapasitas dan kemampuan calon pemasok.

Inspeksi Produk Batubara

Mengurangi risiko usaha dalam kegiatan perdagangan, investasi maupun industri pertambangan batubara. Sertifikat yang kami terbitkan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan L/C.

Inspeksi Produk Konsumen

Inspeksi kualitas dan kuantitas produk pada tiap tahapan produksi untuk memastikan terpenuhinya kondisi yang dipersyaratkan dalam suatu transaksi.

Verifikasi Integritas Fasilitas Industri

Pemerintah mewajibkan adanya pemeriksaan integritas fasilitas industri sebagai acuan dalam penerbitan izin operasi. Lingkup verifikasi mencakup fasilitas penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengiriman, produksi, pendukung, pembagkit tenaga listri, dan pengolahan limbah/

Audit Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP 24/07

Memastikan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP No. 24/2007. Sistem Manajemen Pengamanan menyediakan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan terhadap organisasi.

Layanan di bidang Pengujian dan Analisis

Sucofindo memiliki sarana pengujian dan analisis yang lengkap untuk memastikan aspek mutu dan keamanan produk. Kapabilitas laboratorium kami meliputi pengujian kimia, mikrobiologi, kalibrasi, elektrikal dan elektronika, keteknikan dan pengujian mineral dan pemrosesan mineral.

Pengujian Keamanan Produk Listrik dan Elektronika

Dalam rangka perlindungan konsumen dan lingkungan, semua produk listrik dan elektronika yang beredar di pasar harus memenuhi persyaratan keamanan. Saat ini, konsumen di seluruh dunia semakin peduli atas keamanan produk, sehingga kemampuan produk untuk memenuhi persyaratan keamanan akan menjadi kunci sukses dalam menembus pasar lokal dan internasional.

Monitoring Kualitas Kesehatan Lingkungan Kerja

Kesehatan lingkungan kerja meliputi pemenuhan persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.

Monitoring Kualitas Air Bersih dan Air Minum

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilakukan upaya agar air yang dikonsumsi tidak menimbulkan gangguan kesehatan.

Layanan di bidang Sertifikasi

Layanan sertifikasi kami mencakup sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk. Beberapa skema sertifikasi sistem manajemen diantaranya adalah ISO 9000, ISO 14000, OHSAS 18000, SA 8000, RSPO, HAACP, Manajemen Hutan Lestari, Chain of Custody dan Legal Source. Serifikasi produk diantaranya meliputi sertifikasi produk listrik dan elektronika, pupuk dan produk kimia, makanan dan minuman, baja serta komoditas pertanian.

Sertifikasi ISO 9001:2015

Sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing organisasi.

Sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP)

Akhir-akhir ini terjadi peningkatan permintaan terhadap kepastian keamanan pangan dan kualitas yang terbaik oleh konsumen dan pemerintah. Produksi makanan yang tidak aman dapat mengakibatkan keracunan makanan, penarikan produk, proses hukum/pengadilan yang panjang dan mahal dan tanpa disadari dapat merusak reputasi publik.

Sertifikasi HACCP

Perkembangan dunia pangan yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu mudah dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Sertifikasi Produk

Perubahan praktik bisnis akibat perubahan orientasi pemasaran, keinginan konsumen yang semakin kompleks menuntut tersedianya produk yang bermutu, pengiriman tepat waktu dan adanya jaminan layanan purna jual serta terpenuhinya standar nasional dan atau internasional.

Referensi

  1. ^ Ramalan, Suparjo (28 Mei 2021). "Pekuat Bisnis Holding BUMN Jasa Survei, Jokowi Alihkan Saham Negara Ke BKI". idxchannel.com. IDX Channel. Diakses tanggal 30 Mei 2021. 

Pranala luar