Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengamat Sidang Majelis Umum PBB atau UN General Assembly - Observers adalah bagian untuk saat ini selain 192 negara-negara telah menjadi anggota PBB termasuk lembaga-lembaga internasional, badan, dan satu non-negara anggota sebagai pengamat. Sebagai Pengamat negara/lembaga/badan memiliki hak untuk berbicara di Sidang Majelis Umum PBB akan tetapi tidak memiliki hak pada proses resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB [1]

Referensi