Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Brebes

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Juli 2021 23.50 oleh Nurrahmahyusuf (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Brebes (KKPD Kabupaten Brebes) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Jawa Tengah, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Brebes masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Brebes. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 523/273/2015. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 24 april 2015. Luas kawasan KKPD Kabupaten Brebes adalah 5.000 Hektare.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Brebes terbagi ke dalam beberapa desa di dalam beberapa kecamatan yang berstatus sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan kawasan pesisir pantai. Ekosistem yang terbentuk di dalam KKPD Kabupaten Brebes hanya hutan bakau. Desa-desa yang dikelola berada di beberapa kecamatan yang berbeda. Di Kecamatan Brebes, kawasannya mencakup pesisir Desa Kaliwlingi, Desa Randusanga Kulon dan Desa Randusanga Wetan. Di Kecamatan Wanasari, wilayahnya mencakup pesisir Desa Sawojajar. Di Kecamatan Bulakamba, wilayahnya mencakup pesisir Desa Grinting. Di Kecamatan Tanjung, wilayahnya mencakup pesisir Desa Pengaradan. Sedangkan di Kecamatan Losari, wilayahnya mencakup pesisir Desa Karangdempel.[2]

Referensi

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Brebes". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 14 Juli 2021. 
  2. ^ Suraji, dkk. (2015). Profil Kawasan Konservasi Provinsi Jawa Tengah (PDF). Jakarta Pusat: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 31.