Lompat ke isi

Resolusi 1416 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Januari 2023 12.25 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (→‎top: clean up, added underlinked tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 1416
Dewan Keamanan PBB
Kamp UNFICYP
Tanggal13 Juni 2002
Sidang no.4.551
KodeS/RES/1416 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1416 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Juni 2002. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2002.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]