Lompat ke isi

Jiwasraya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Januari 2023 05.59 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Update data perusahaan)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriAsuransi
Didirikan31 Desember 1859; 164 tahun lalu (1859-12-31)
Kantor pusat,
Indonesia
Cabang
68 Pusat Layanan Restrukturisasi[1]
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Dasuki Amsir (Komisaris Utama/Independen)
Angger P. Yuwono (Direktur Utama)
Produk
PendapatanRp 21,123 triliun (2016)[2]
Rp 2,152 triliun (2016)[2]
Total asetRp 38,618 triliun (2016)[2]
Total ekuitasRp 5,412 triliun (2016)[2]
PemilikPemerintah Indonesia (100%)
Karyawan
189 (2022)[3]
Situs webjiwasraya.co.id
Kantor NILLMIJ di Semarang pada dekade 1930-an. Di sebelah kanan terlihat Gereja Blenduk Semarang.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 1859, sehingga menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan jasa keuangan tertua di Indonesia.

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsch-Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij atau biasa disingkat menjadi NILLMIJ. Perusahaan tersebut adalah perusahaan asuransi jiwa pertama di Hindia Belanda. Pada tahun 1960, NILLMIJ resmi dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia.[4] Pada tahun 1961, NILLMIJ digabung dengan delapan perusahaan asuransi jiwa lain yang juga dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia untuk membentuk PN Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.[5]

Pada tahun 1965, PN Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera dilebur ke dalam PN Asuransi Djiwasraja.[6] PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional yang dikuasai oleh pemerintah Indonesia kemudian juga diintegrasikan ke dalam perusahaan ini. Pada tanggal 23 Maret 1973, status perusahaan ini resmi diubah menjadi persero.[7]

Restrukturisasi

Program Restrukturisasi Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan upaya penyelamatan polis Jiwasraya oleh Pemerintah selaku pemegang saham, demi meminimalisir kerugian yang akan dialami pemegang polis dan negara, menyusul kondisi keuangan perusahaan yang terus tertekan akibat beban bunga atas produk di masa lampau.

Landasan Hukum Restrukturisasi Polis Jiwasraya:

1. UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

2. POJK No. 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

3. Persetujuan OJK terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya

Dewan komisaris

Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:

  • Dasuki Amsir (Komisaris Utama & Independen)
  • Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan (Komisaris)
  • Mudjiharno M. Sudjono (Komisaris Independen)

Dewan Direksi PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:

  • Angger P. Yuwono (Direktur Utama)
  • Fabiola Noralita Sondakh (Direktur Restrukturisasi Bisnis)
  • R. Mahelan Prabantarikso (Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan SDM)
  • Ryan Diastana Firman (Direktur Keuangan dan Investasi)

Referensi

  1. ^ Kantor layanan PT Asuransi Jiwasraya
  2. ^ a b c d "Laporan Tahunan 2016" (PDF). PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diakses tanggal 25 Januari 2023. 
  3. ^ Al Faruq, Nabil Syarifudin (30 November 2022). "Sisa Karyawan Jiwasraya Terancam PHK, Serikat Pekerja: Sepihak!". Bisnis.com. Diakses tanggal 25 Januari 2023. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 1960" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Januari 2023. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 214 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Januari 2023. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1965" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Januari 2023. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1972" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Januari 2023. 

Pranala luar