Statuta Mahkamah Internasional
Penanda tangan asal | San Francisco |
---|---|
Penanda tangan | 50 negara |
Pihak | 193 negara |
Statuta Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: Statute of the International Court of Justice) adalah bagian yang tak terpisahkan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti yang disebutkan dalam Bab XIV piagam tersebut. Statuta ini mendirikan Mahkamah Internasional.
Statuta ini terbagi menjadi 5 bab dan terdiri dari 70 pasal. Pasal 1 menyatakan bahwa Mahkamah Internasional adalah badan kehakiman utama PBB.
Semua anggota PBB tergabung dalam perjanjian ini karena mereka telah meratifikasi Piagam PBB. Menurut Pasal 93(2) Piagam PBB, negara yang bukan anggota PBB bisa menjadi bagian dari statuta ini asalkan mendapatkan persetujuan dari Majelis Umum PBB sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Contohnya adalah Swiss sebelum negara tersebut menjadi anggota PBB pada tahun 2002.
Pranala luar
- Statute of the International Court of Justice Diarsipkan 2011-06-29 di Wayback Machine..
- Procedural history note and audiovisual material on the Statute of the International Court of Justice in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law