Statuta Mahkamah Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Statuta Mahkamah Internasional
Penanda tangan
asal
San Francisco
Penanda tangan50 negara
Pihak193 negara

Statuta Mahkamah Internasional (Inggris: Statute of the International Court of Justice) adalah bagian yang tak terpisahkan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti yang disebutkan dalam Bab XIV piagam tersebut. Statuta ini mendirikan Mahkamah Internasional.

Statuta ini terbagi menjadi 5 bab dan terdiri dari 70 pasal. Pasal 1 menyatakan bahwa Mahkamah Internasional adalah badan kehakiman utama PBB.

Semua anggota PBB tergabung dalam perjanjian ini karena mereka telah meratifikasi Piagam PBB. Menurut Pasal 93(2) Piagam PBB, negara yang bukan anggota PBB bisa menjadi bagian dari statuta ini asalkan mendapatkan persetujuan dari Majelis Umum PBB sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Contohnya adalah Swiss sebelum negara tersebut menjadi anggota PBB pada tahun 2002.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]