Lompat ke isi

Rajam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Juni 2009 01.27 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam dan Yahudi.[1][2][3] Prosesi rajam dengan cara, para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.

Hukuman rajam modern

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:

  1. Iran
  2. Arab Saudi
  3. Sudan
  4. Pakistan
  5. Beberapa bagian Nigeria
  6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.

Referensi