Warungkiara, Sukabumi
Tampilan
Warungkiara | |||||
---|---|---|---|---|---|
Koordinat: 6°58′28″S 106°43′29″E / 6.974572511160274°S 106.72476414430342°E | |||||
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Sukabumi | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Abdul Naafi | ||||
Populasi | |||||
• Total | 41,009 jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 32.02.09 | ||||
Kode BPS | 3202120 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | 55.675jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 12 | ||||
|
Warungkiara adalah sebuah kecamatan di tengah-tengah Kabupaten Sukabumi. Kecamatan ini merupakan salah satu kecamatan yang dilewati oleh Jalan Nasional III.[1]
Geografi
[sunting | sunting sumber]Kecuali Kelurahan Warungkiara dan Kelurahan Ubrug, hampir semua tanah yang berada di kecamatan Warung Kiara ini memiliki potensi longsor yang tinggi, termasuk di jalanan yang dilewati oleh Jalan Nasional Rute 3.
Pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Warungkiara memiliki 12 desa, yakni:
- Desa Warungkiara
- Desa Bantarkalong
- Desa Bojongkerta
- Desa Damarraja
- Desa Girijaya
- Desa Hegarmanah
- Desa Kertamukti
- Desa Mekarjaya
- Desa Sirnajaya
- Desa Sukaharja
- Desa Tarisi
- Desa Ubrug
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF). Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Laporan) (dalam bahasa (Indonesia)). Jakarta. 2019. hlm. 11. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31. Diakses tanggal 1 Desember 2022.