Lompat ke isi

Kebijakan visa Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Para wisatawan yang bepergian ke Indonesia harus memperoleh visa dari salah satu misi diplomatik Indonesia kecuali berasal dari salah satu negara bebas visa atau negara yang menerapkan bebas visa atau visa kunjungan saat kedatangan (bahasa Inggris: visa on-arrival). Semua wisatawan harus memiliki paspor yang berlaku selama 6 bulan.

Peta kebijakan visa

Peta negara yang memiliki fasilitas bebas visa atau visa-on-arrival untuk perjalanan ke Indonesia

Persyaratan umum

Paspor harus berlaku paling sedikit 6 bulan sejak tanggal kedatangan dan memiliki tiket pulang yang sah.[1] Petugas imigrasi di pintu masuk negara (bandara/pelabuhan/perlintasan darat) dapat meminta pengunjung untuk membuat dokumen tertentu (seperti pemesanan hotel atau bukti keuangan). Sebelum kedatangan, wisatawan luar negeri biasanya diberikan kartu 'kedatangan dan keberangkatan' dan lembar 'keberangkatan'-nya harus disimpan karena akan dikembalikan ke petugas imigrasi sebelum meninggalkan Indonesia.

Bebas visa

Warga negara yang memegang paspor dari 10 negara berikut boleh datang dan menetap di Indonesia tanpa visa selama 30 hari.Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref> tidak sah;

Fasilitas ini baru berlaku jika tiba di bandar udara berikut: Ambon (AMQ), Balikpapan (BPN), Bandung (BDO), Batam (BTH), Biak (BIK), Denpasar-Bali (DPS), Jakarta:Soekarno-Hatta (CGK), Kupang (KOE), Lombok (LOP), Makassar (UPG), Manado (MDC), Medan Kuala Namu (KNO), Padang (PDG), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Pontianak (PNK), Surakarta (Solo) (SOC) atau Surabaya (SUB).[2]

Visa saat kedatangan

Warga negara dari 62 negara berikut dapat mengajukan visa kunjungan saat kedatangan (visa on-arrival) untuk masa menetap 30 hari dengan membayar US$35 di pintu masuk utama.[3]

Visa sebelum kedatangan

Warga negara yang tidak memiliki fasilitas bebas visa atau visa kunjungan saat kedatangan harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Indonesia

Pintu masuk

Daftar pintu masuk dengan fasilitas Visa on Arrival.[4][5]

Bandar Udara

Pelabuhan

Perlintasan darat

  • Entikong, Kalimantan Barat - Perlintasan Perbatasan Entikong

Referensi

  1. ^ Visa on Arrival to Indonesia Diarsipkan 2014-04-02 di Wayback Machine.. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Timatic
  3. ^ "Visa On Arrival - Embassy of Indonesia". embassyofindonesia.org (dalam bahasa bahasa Inggris). Diakses tanggal 7 Januari 2016. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ (Inggris) http://www.deplu.go.id/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=7&IDP2=21&Name=ConsularService&l=en Diarsipkan 2014-04-02 di Wayback Machine.
  5. ^ (Indonesia) http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=startdown&id=134 Diarsipkan 2012-03-13 di Wayback Machine.

Lihat pula