Lompat ke isi

Ceketeng Robayan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ceketeng Mbah Robaya
Berkas:Gapura Robayan sebelum renovasi ke4 masjid robayan.jpg
Ceketeng buatan waliyullah Mbah Robaya
Informasi umum
Gaya arsitekturpaduraksa
KotaKalinyamatan, Robayan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
NegaraIndonesia

Ceketeng Robayan adalah sebuah Pintu Gerbang Paduraksa yang biasanya di bangun pada pintu masuk ke area yang dianggap suci atau inti.

Mitologi

Ceketeng Robayan merupakan Pintu gerbang Paduraksa yang bagian atasnya berbentuk menyerupai gunung dan sayap, hal tersebut terdapat kaitannya dengan Mitologi Hindu bahwa gunung memiliki sayap.

Gunung dalam mitologi Hindu mempunyai sayap. Pintu gerbang paduraksa juga melambangkan gunung, itulah sebabnya pada paduraksa bersayap. Selain itu makna sayap dalam mitologi hindu juga mengartikan pelepasan, sehingga dalam Ceketeng Robayan yang bersayap ini dapat pula diartikan sebagai siapapun yang memasuki area masjid maka harus melepaskan dirinya dari urusan duniawi.

Mitos

Ada mitos tentang Ceketeng Robayan. Yaitu ketika jalan raya dan pembangunan parit di depannya ingin diperlebarkan. Gapura harus dibongkar, tetapi setelah diukur ulang tiba-tiba gapura seolah-olah bergeser, sehingga tidak menghalangi perlebaran jalan.

Bahkan ketika Ceketeng dicat ulang warga masyarakat Desa Robayan harus meminta izin kepada waliyullah Mbah Robaya, dengan cara sowan ke makam beliau.

Cagar Budaya

Ceketeng Robayan yang terletak didepan Masjid Jami' Baiturrahman 1 Robayan sudah berusia ratusan tahun, Ceketeng tersebut memiliki corak arsitektur Islam-Hindu-Jawa.

Ceketeng Robayan sangat disakralkan bagi warga masyarakat Desa Robayan. Oleh karena itu masyarakat Robayan tidak berani dan tidak pernah membongkar maupun menghilangkan, bentuk Ceketeng Robayan.

Ceketeng Robayan masih asli hanya di plester dengan semen, karena dahulunya hanya batu-batu bata saja. Maka Gapura Robayan (Gapura Masjid Jami' Baiturrahman I Robayan) menjadi salah satu Cagar Budaya di Jepara.

Sesuai dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2010[1] juga dijelaskan tentang kriteria Cagar Budaya yaitu jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Catatan kaki

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-12-25. Diakses tanggal 2015-12-25. 

Pranala luar