Perampokan
Tampilan
Perampokan atau penyamunan adalah suatu tindak pidana ketika sang pelaku perampokan atau penyamunan (disebut perampok atau penyamun) mengambil kepemilikan seseorang atau sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Ada beberapa macam perampokan, tetapi yang paling umum adalah:
- Perampokan bank
- Perampokan mobil
- Perampokan di laut (dilakukan oleh bajak laut)
Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambilalihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.
Referensi
Lihat pula
- Bégal
- Tersangka
- Premanisme
- Perampokan, aksi diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya tidak diketahui korban.
- Tilang (Bukti pelanggaran)
- Buronan
- Hukum pidana
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Penyidikan dan Penyelidikan
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Pidana Militer
- Delik Perkara
- Detektif
- Polisi
- Pengadilan
- Rutan
- Penjara
- Lembaga Pemasyarakatan
- Kehakiman dan Kejaksaan