Lompat ke isi

Perampokan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Februari 2024 23.31 oleh Bebasnama (bicara | kontrib)
Adegan perampokan dalam film The Great Train Robbery (1903)

Perampokan atau penyamunan adalah suatu tindak pidana ketika sang pelaku perampokan atau penyamunan (disebut perampok atau penyamun) mengambil kepemilikan seseorang atau sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

Ada beberapa macam perampokan, tetapi yang paling umum adalah:

Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambilalihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.

Referensi

Lihat pula