Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 April 2024 03.18 oleh 2001:448a:4007:1152:658:7687:9c63:2d3b (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Sekretariat Jenderal
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalDrs. Suhanto, M.M.
Situs web
www.kemendag.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Sekretariat Jenderal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
  6. Biro Hubungan Masyarakat;
  7. Biro Advokasi Perdagangan.
  8. Pusat Penanganan Isu Strategis;
  9. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
  10. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan;
  11. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
  12. Pusat Data dan Sistem Informasi.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]