Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Muna Barat | |
---|---|
Koordinat: 4°50′00″S 122°29′00″E / 4.83333°S 122.48333°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Tenggara |
Tanggal berdiri | 23 Juli 2014 |
Dasar hukum | UU No 14 Tahun 2014 |
Ibu kota | Laworo |
Jumlah satuan pemerintahan | |
Pemerintahan | |
• Bupati | La Ode Butolo (Pj.) |
• Sekretaris Daerah | LM. Husein Tali |
Luas | |
• Total | 1.022,89 km2 (394,94 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 84.182 |
• Kepadatan | 82/km2 (210/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam 95,65% Hindu 3,77% Kristen 0,43% - Protestan 0,45% - Katolik 0,32% Buddha 0,14% Kepercayaan 0,01%[1] |
• IPM | 65,08 (2020) Sedang[2] |
Zona waktu | UTC+08:00 (WITA) |
Kode BPS | |
Pelat kendaraan | DT xxxx R* |
Kode Kemendagri | 74.13 |
DAU | Rp 381.826.988.000.- |
Kabupaten Muna Barat atau disingkat Mubar merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Muna pada pertengahan tahun 2014. Ibu kota Kabupaten Muna Barat terletak di Laworo, kecamatan Sawerigadi.[3]
Muna Barat terdapat sebuah kerajaan bernama Kerajaan Tiworo dengan bukti peninggalan sejarah berupa benteng di Kecamatan Tiworo Kepulauan. Muna Barat merupakan daerah transmigrasi dengan transmigran berasal dari Pulau Jawa dan Bali. Muna Barat terdapat Bandar Udara Sugimanuru yang melayani Kota Raha yaitu pusat perekonomian Pulau Muna.[4]
Geografis
Batas Wilayah
Batas wilayah Kabupaten Muna Barat adalah sebagai berikut:
Utara | Kabupaten Konawe Selatan |
Timur | Kabupaten Muna |
Selatan | Kabupaten Muna |
Barat | Kabupaten Bombana |
Topografi
Sebagian besar Kabupaten Muna Barat merupakan dataran rendah.
Pemerintahan
Pemerintahan Kabupaten Muna Barat berbentuk daerah kabupaten otonom yang dipimpin oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati. Untuk sementara daerah ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Bupati yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Muna Barat saat ini dilaksanakan oleh Radjiun Tumada.
Daftar Bupati
Berikut adalah daftar Bupati Muna Barat secara definitif sejak tahun 2017 pasca pemekaran Kabupaten Muna Barat dari Kabupaten Muna.
Nomor urut | Bupati | Potret | Partai | Awal | Akhir | Masa jabatan | Periode | Wakil | Ref. | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Laode Muhammad Rajiun Tumada |
PAN | 22 Mei 2017 | 26 September 2020 | 3 tahun, 127 hari | 1 (2017) |
Achmad Lamani | [Ket. 1] [5] | ||
2 | Achmad Lamani (lahir 1956) |
Non Partai | 8 Maret 2021 | 22 Mei 2022 | 1 tahun, 75 hari | Lowong | [6] |
- Catatan
- ^ Bupati petahana mengundurkan diri dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Muna masa jabatan 2021–2024.
Dewan Perwakilan
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Muna Barat sejak pembentukannya pada tahun 2014.[7][8]
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
---|---|---|---|---|
2014–2015a | 2015–2019b | 2019–2024 | ||
PKB | (baru) 4 | 1 | 1 | |
Gerindra | (baru) 3 | 1 | 1 | |
PDI-P | (baru) 3 | 1 | 2 | |
Golkar | (baru) 6 | 4 | 3 | |
NasDem | (baru) 2 | 2 | 9 | |
PKS | (baru) 3 | 2 | 0 | |
PPP | (baru) 2 | 2 | 1 | |
PAN | (baru) 7 | 4 | 1 | |
Hanura | (baru) 0 | 1 | 0 | |
Demokrat | (baru) 4 | 2 | 2 | |
PBB | (baru) 1 | 0 | 0 | |
Jumlah Anggota | (baru) 35 | 20 | 20 | |
Jumlah Partai | (baru) 10 | 10 | 8 | |
Keterangan: aParlemen periode pertama dan masih bergabung dengan DPRD Kabupaten Muna. Sebanyak 35 Anggota DPRD yang terpilih dilantik pada 16 Oktober 2014. bParlemen periode pertama dan telah terpisah dengan DPRD Kabupaten Muna. Sebanyak 24 Anggota DPRD tetap berada di DPRD Kabupaten Muna dan sisanya 11 Anggota DPRD dipindahkan di DPRD Kabupaten Muna Barat. Untuk memenuhi kuota 30 kursi di DPRD Muna, maka sebanyak 6 Anggota DPRD tambahan untuk DPRD Kabupaten Muna dan untuk kuota 20 kursi di DPRD Muna Barat, maka sebanyak 9 Anggota DPRD tambahan untuk DPRD Kabupaten Muna Barat kembali dilantik pada 2015. |
Kecamatan
Kabupaten Muna Barat terdiri dari 11 kecamatan, 5 kelurahan dan 81 desa dengan luas wilayah 1.022,89 km² dan jumlah penduduk sebesar 78.630 jiwa (2017) dengan sebaran penduduk 77 jiwa/km².[9][10]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Muna Barat, adalah sebagai berikut:
Kode Kemendagri |
Kecamatan | Jumlah Kelurahan |
Jumlah Desa |
Status | Daftar Desa/Kelurahan |
---|---|---|---|---|---|
74.13.02 | Barangka | 8 | Desa | ||
74.13.10 | Kusambi | 1 | 9 | Desa | |
Kelurahan | |||||
74.13.03 | Lawa | 2 | 6 | Desa | |
Kelurahan | |||||
74.13.06 | Maginti | 8 | Desa | ||
74.13.11 | Napano Kusambi | 6 | Desa | ||
74.13.01 | Sawerigadi | 10 | Desa | ||
74.13.09 | Tiworo Kepulauan | 2 | 7 | Desa | |
Kelurahan | |||||
74.13.05 | Tiworo Selatan | 5 | Desa | ||
74.13.07 | Tiworo Tengah | 8 | Desa | ||
74.13.08 | Tiworo Utara | 7 | Desa | ||
74.13.04 | Wadaga | 7 | Desa | ||
TOTAL | 5 | 81 |
Demografi
Agama
Masyarakat Kabupaten Muna Barat sebagian besar beragama Islam dan hanya ada sebagian kecil beragama Hindu dan Kristen Protestan. Minoritas Hindu dan Kristen umumnya dapat dijumpai pada unit pemukiman transmigran.
Sosial Kependudukan
Berdasarkan Sensus Ekonomi Kependudukan tahun 2010, jumlah populasi penduduk Kabupaten Muna Barat adalah sebanyak 83.364 jiwa, dengan kepadatan penduduk mencapai 81,5 jiwa/km2.
Masyarakat Kabupaten Muna Barat merupakan masyarakat heterogen yang berpendudukkan beragam suku. Suku utama yang mendiami daerah ini adalah Suku Muna. Selain itu di daerah ini dihuni pula oleh penduduk transmigran yang berasal dari Jawa, Bali, dan Maluku.
Ekonomi
Pendapatan daerah Kabupaten Muna Barat sangat ditunjang oleh bidang perkebunan dan pertanian yang tersebar merata hampir diseluruh wilayah daerah ini. Selain itu, di wilayah kecamatan Tiworo Kepulauan juga menyumbang pendapatan daerah dari sektor perikanan yang cukup besar.
Transportasi
Transportasi Darat
Untuk transportasi masyarakat setiap harinya di daerah ini dilayani oleh angkutan darat, seperti mobil sewaan, Damri ataupun angkutan umum. Angkutan umum ini melayani rute transportasi Lawa-Raha, Kambara-Raha, Masara-Raha dan Tondasi-Kendari(Damri).
Kondisi Jalan
Komposisi Jalan raya di Kabupaten Muna Barat terdiri atas jalan provinsi dan jalan kabupaten. Kondisi jalan yang ada di daerah ini sekitar 40% rusak dan sedang dalam perbaikan.
Transportasi Laut
Untuk transportasi laut masyarakat di daerah ini telah tersedia Pelabuhan Laut Tondasi, yang melayani rute pelayaran Tondasi-Makassar maupun Tondasi-Dongkala.
Transportasi Udara
Untuk transportasi udara masyarakat di Kabupaten Muna Barat bisa menggunakan pesawat terbang yang melayani rute Guali-Makassar maupun sebaliknya pada Bandar Udara Sugimanuru.
Pariwisata
Kabupaten Muna Barat merupakan daerah potensial untuk pengembangan agrowisata dan wisata sejarah. Pengembangan agrowisata didaerah ini ditunjang oleh banyaknya perkebunan yang ada di wilayah kecamatan Tiworo Kepulauan. Selain agrowisata di Kabupaten Muna Barat juga banyak tempat bersejarah untuk wisata sejarah, diantaranya adalah benteng-benteng tua di wilayah Kecamatan Tiworo Kepulauan.
Referensi
- ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2021" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-05. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2020" (pdf). www.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-27. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ "DPR Sahkan RUU Pembentukan Kabupaten Baru"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-08-12. Diakses tanggal 21 Agustus 2014.
- ^ "PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA" (PDF). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. 2014.
- ^ "Sah, Tiga Daerah Miliki Bupati Defenitif". Rakyat Sultra Online. 22 Mei 2017. Diakses tanggal 22 Mei 2017.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Achmad Lamani Resmi Jabat Bupati Muna Barat". sultrapost.id. 08-03-2021. Diakses tanggal 01-04-2022.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamamubar
- ^ Perolehan Kursi DPRD Muna Barat 2019-2024
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.