Menteri negara
Menteri negara atau Menteri adalah merupakan anggota dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin Kementerian Negara (lihat pula: penjelasan pasal 27 UU 39 Tahun 2008 disebutkan nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
Bidang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu:
- Urusan perencanaan pembangunan nasional
- Urusan aparatur negara
- Urusan kesekretariatan negara
- Urusan badan usaha milik negara
- Urusan pertanahan
- Urusan kependudukan
- Urusan lingkungan hidup
- Urusan ilmu pengetahuan
- Urusan teknologi
- Urusan investasi
- Urusan koperasi
- Urusan usaha kecil dan menengah
- Urusan pariwisata
- Urusan pemberdayaan perempuan
- Urusan pemuda
- Urusan olahraga
- Urusan perumahan
- Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 10 posisi menteri negara, yaitu:
- Menteri Negara Riset dan Teknologi
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Pengubahan
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Susunan organisasi
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
- Pelaksana: Deputi
- Pengawas: Inspektorat
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet.