Lompat ke isi

Menteri negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Oktober 2009 10.38 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Menteri negara adalah menteri dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin kementerian dengan nomenklatur "Kementerian Negara".

Kementerian negara

Bidang urusan pemerintahan

Kementerian negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pengubahan dan pembubaran

Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Susunan organisasi

Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:

Menteri negara saat ini

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 10 posisi menteri negara, yaitu:

Lihat pula