Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Pendidikan tinggi |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc. |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. (Plt.) |
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan | Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T. |
Direktur Kelembagaan | Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. (Plt.) |
Direktur Sumber Daya | Dr. Lukman, S.T., M.Hum. |
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat | Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M.Agr. |
Kantor pusat | |
Gedung D, Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta | |
Situs web | |
diktiristek |
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (disingkat Ditjen Diktiristek) adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak tanggal 16 Maret 2024, direktorat jenderal ini dipimpin oleh Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc..
Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai bidang tugasnya, serta Sekretariat Jenderal secara administratif. LLDikti terbagi menjadi 17 wilayah.[1][2]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada Kabinet Kerja (2014–2019), direktorat jenderal ini diletakkan di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, pada kabinet selanjutnya, yakni Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), direktorat jenderal ini kembali diletakkan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[3][4]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Direktorat Kelembagaan
- Direktorat Sumber Daya
- Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 5 Agustus 2024.
- ^ "PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 11 Agustus 2024.
- ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-28, diakses tanggal 2021-04-12
- ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201.