Lompat ke isi

Undang-Undang Kementerian Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Oktober 2009 06.16 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Kementerian Negara atau disebut sebagai Kementerian dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah non departemen, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga non struktural melalui langkah-langkah konkret reformasi birokrasi dalam sistem pemerintahan presidensiel sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17 UUD 1945.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb: [1]

  • Kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • Menteri merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • Urusan Pemerintahan merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pembentukan Kementerian dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • Pembubaran Kementerian merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah menteri kabinet

Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8]

Jabatan rangkap menteri

  • Menteri dilarang mempunyai jabatan lain sebagai [9]:

Jabatan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karir [10]

Kementerian

Berikut adalah daftar dan struktur organisasi Kementerian Indonesia [11] adapun bidang tugas kepemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri kecuali untuk Kementerian urusan luar negeri, Kementerian urusan dalam negeri dan Kementerian urusan pertahanan. [12]

Kementerian yang nomenklatur secara tegas terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [13] yang tidak dapat diubah dan dibubarkan [14]

Nama Kementerian Pemimpin Wakil Pemimpin Pembantu pemimpin Pelaksana tugas pokok Pengawas Pendukung Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri
1 Kementerian Luar Negeri Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat Perwakilan luar negeri
2 Kementerian Dalam Negeri Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat Pemerintahan Daerah
3 Kementerian Pertahanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat Kanwil/PTF
Atase militer

Kementerian yang nomenklatur tidak disebut akan tetapi ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [15] yang dapat diubah [16] dan dibubarkan [17]

Nama Kementerian Pemimpin Wakil Pemimpin Pembantu pemimpin Pelaksana tugas pokok Pengawas Pendukung Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri
4 Kementerian Agama Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
5 Kementerian Hukum Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
6 Kementerian Keuangan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
7 Kementerian Keamanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
8 Kementerian Hak Asasi Manusia Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
9 Kementerian Pendidikan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
10 Kementerian Kebudayaan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
11 Kementerian Kesehatan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
12 Kementerian Sosial Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
13 Kementerian Ketenagakerjaan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
14 Kementerian Industri Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
15 Kementerian Perdagangan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
16 Kementerian Pertambangan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
17 Kementerian Energi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
18 Kementerian Pekerjaan Umum Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
19 Kementerian Transmigrasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
20 Kementerian Transportasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
21 Kementerian Informasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
22 Kementerian Komunikasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
23 Kementerian Pertanian Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
24 Kementerian Perkebunan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
25 Kementerian Kehutanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
26 Kementerian Peternakan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
27 Kementerian Kelautan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -
28 Kementerian Perikanan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Direktorat jenderal Inspektorat jenderal Badan / Pusat -

Kementerian dalam penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan [18] yang dapat diubah [19] dan dibubarkan [20]

Nama Kementerian Pemimpin Wakil Pemimpin Pembantu pemimpin Pelaksana tugas pokok Pengawas Pendukung Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri
29 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
30 Kementerian Aparatur Negara Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
31 Kementerian Kesekretariatan Negara Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
32 Kementerian Badan Usaha Milik Negara Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
33 Kementerian Pertanahan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
34 Kementerian Kependudukan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
35 Kementerian Lingkungan Hidup Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
36 Kementerian Ilmu Pengetahuan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
37 Kementerian Teknologi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
38 Kementerian Investasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
39 Kementerian Koperasi Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
40 Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
41 Kementerian Pariwisata Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
42 Kementerian Pemberdayaan Perempuan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
43 Kementerian Pemuda Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
44 Kementerian Olahraga Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
45 Kementerian Perumahan Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -
46 Kementerian Pembangunan Kawasan
atau Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Menteri wakil Menteri Sekretariat jenderal Deputi Inspektorat jenderal - -

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [21]

Referensi

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  8. ^ Pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  11. ^ Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  12. ^ Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  13. ^ Pasal 4(2)a dan pasal 5(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  14. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  15. ^ Pasal 4(2)b dan pasal 5(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  16. ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  17. ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  18. ^ Pasal 4(2)c dan pasal 5(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  19. ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  20. ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  21. ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia

Pranala luar

Lihat pula