Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 1962 |
Dasar hukum pendirian |
|
Dibubarkan | 28 April 2021 |
Bidang tugas | Riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2014–2019) | |
Nomenklatur pengganti | |
Susunan organisasi | |
Menteri | Bambang Brodjonegoro |
Sekretaris Jenderal | Mego Pinandito |
Inspektur Jenderal | Yusrial Bachtiar (Plt.) |
| |
Deputi | |
Penguatan Inovasi | Erry Ricardo Nurzal (Plt.) |
Penguatan Riset dan Pengembangan | Ismunandar (Plt.) |
Staf Ahli | |
Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Erry Ricardo Nurzal |
Bidang Relevansi dan Produktivitas | Ismunandar |
Bidang Pembiayaan Riset dan Inovasi | Ali Ghufron Mukti |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi • Badan Tenaga Nuklir Nasional • Badan Pengawas Tenaga Nuklir • Badan Informasi Geospasial • Badan Standardisasi Nasional | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat |
Situs web | www |
Kementerian Riset dan Teknologi (disingkat Kemenristek) adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (disebut Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia dan kemudian pada tahun 1973 mengalami perubahan nama menjadi Menteri Negara Riset. Pada tahun 1986–2001, lembaga ini bernama Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek dan kemudian berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[1]
Pada Kabinet Kerja (2014–2019) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi diubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari masuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[2] Pada awal Kabinet Indonesia Maju, urusan pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, Joko Widodo juga membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut dalam satu kesatuan sebagai "Kemenristek/BRIN". Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi dileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sedangkan BRIN berdiri sendiri sebagai LPNK.[3]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kemenristek mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenristek menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.[4]
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Pada awal Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut sebagai "Kemenristek/BRIN". Sebelum dibubarkan pada 28 April 2021, susunan organisasi Kemenristek adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
- Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.[4]
Adapun susunan organisasi BRIN adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Utama;
- Deputi Penguatan Inovasi;
- Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
- Inspektorat Utama.[3]
Koordinasi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)[5]
Kementerian Riset dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
- Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
- Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
- Agro Techno Park (ATP) Palembang
- Business Technology Center (BTC)[5]
Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Logo Kementerian Riset dan Teknologi (2011–2015)
-
Logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015–2019)
-
Logo Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (2019–2021)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia
- Dewan Riset Nasional
- Komite Inovasi Nasional
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Pengelolaan Industri Strategis Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-14. Diakses tanggal 2019-10-25.
- ^ republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi
- ^ a b Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
- ^ a b Pemerintah Indonesia (31 Desember 2019), Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Kementerian Riset dan Teknologi, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ a b "Organsasi Kementerian Riset dan Teknologi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-14. Diakses tanggal 2019-10-25.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2020-06-11 di Wayback Machine.