Lompat ke isi

Polisi militer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 November 2024 18.57 oleh EditorPKY (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan by Bebasnama (bicara) (TW))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Polisi Militer (Angkatan Darat) Indonesia

Polisi Militer sering disingkat PM atau "POM" ialah Polisi dari Satuan Militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.
Tidak semua Polisi Militer di beberapa negara dikhususkan untuk penegakan hukum untuk militer/angkatan bersenjata saja, tetapi di negara-negara lain seperti di Rusia, Republik Rakyat China, Korea Utara, dan Israel, Polisi Militer diberi wewenang untuk menindak dan mengadili terhadap masyarakat sipil.

Polisi Militer di Indonesia bertugas sebagai penegak hukum, pengaman wilayah khusus, penegak tata tertib/disiplin, dan penyelidik kejahatan pada institusi militer atau Tentara Nasional Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas tertentu seperti penyelidikan kejahatan/kriminal, polisi militer juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia apabila dalam kasus tersebut melibatkan warga sipil. Selain itu, Polisi dan Polisi Militer juga bekerja sama dalam operasi penegakan hukum lainya seperti: operasi (razia) lalulintas gabungan. Polisi militer juga bertugas sebagai pelaksana pengawalan khusus seperti pengawalan terhadap: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainya. Di antaratugas-tugas pokok polisi militer, Polisi Militer juga bertugas sebagai pengaman instalasi, pelindung pribadi Perwira senior, pengaturan dan penjagaan tahanan perang dan tahanan militer, pengendalian lalu lintas khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil. Di Indonesia ada empat matra Polisi Militer, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Polisi Militer Angkatan Udara (POM TNI AU) dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ( POM TNI ). Tak semua negara di dunia menamakan satuan penegak hukum di lingkungan militer dengan sebutan Polisi Militer, di beberapa negara seperti Qatar,Turki dan Brazil Korps Polisi Militernya di sebut dengan nama Gendarmerie, di beberapa negara seperti Meksiko dan Indonesia, korps penegak hukum di lingkungan militer ini bertindak sebagai back-up kuat untuk Polisi sipil dan menjaga ketertiban daerah perbatasan atau daerah dengan kerawanan konflik yang tinggi. Anggotanya dikenali dengan ban lengan (biasanya berwarna biru gelap) bertuliskan "PM" atau "MP" (tergantung negara dan bahasa).

Provos TNI

[sunting | sunting sumber]

Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit. Provos TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki peran sendiri.

Pada dasarnya satuan provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil, pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan orang lain.

Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer. Namun bila Provos TNI yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.

Polisi Militer Indonesia

[sunting | sunting sumber]