Lompat ke isi

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Edit nilai pada Wikidata
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
(en) United Nations General Assembly Edit nilai pada Wikidata

Aula Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Data
Nama singkatUNGA, AGNU, AGNU dan GS ZN Edit nilai pada Wikidata
Tipeinternational parliament (en) Terjemahkan
principal organ of the United Nations (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
Bahasa resmibahasa Arab, bahasa Tionghoa, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia dan bahasa Spanyol Edit nilai pada Wikidata
Sejak1945
26 Juni 1945Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Tata kelola perusahaan
Kantor pusat
Presidency (en) TerjemahkanCsaba Kőrösi (en) Terjemahkan (2022–2023) Edit nilai pada Wikidata
Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada WikidataDennis Francis (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
Organisasi indukPerserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Membawahkan
Bagian dariSistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Tim
United Nations General Assembly First Committee (en) Terjemahkan
United Nations General Assembly Fourth Committee (en) Terjemahkan
United Nations General Assembly Fifth Committee (en) Terjemahkan
United Nations General Assembly Third Committee (en) Terjemahkan
United Nations General Assembly Second Committee (en) Terjemahkan
United Nations General Assembly Sixth Committee (en) Terjemahkan
Situs webwww.un.org/ga

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations General Assembly, bahasa Prancis: Assemblée générale des Nations unies) adalah salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Balai Tengah Westminster di London, Britania Raya dan termasuk wakil dari 51 negara.

Pertemuan ini biasanya dimulai pada hari Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada bulan Oktober 1995 untuk memperingati perayaan ke-50 tahun PBB.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad saat memberikan pidato dalam Majelis Umum PBB tahun 2003.

Tugas dan kekuasaan

Tugas dan kekuasaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:

  1. pelaksanan perdamaian dan keamanan internasional;
  2. kerja sama di bidang perekonomian dan masyarakat internasional;
  3. sistem perwakilan internasional;
  4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri;
  5. urusan keuangan;
  6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota;
  7. perubahan piagam;
  8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain;

Dalam melaksanakan tugasnya, bidang majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konferensi dan agensi. Badan-badan tersebut di antaranya:

  1. Komite prosedur;
  2. Pengadilan administratif
  3. Komisi pelucutan senjata (dengan dewan keamanan)
  4. Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
  5. Pasukan PBB
  6. Badan penampung pengungsi di Palestina
  7. Konferensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
  8. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengan dewan ekonomi dan sosial)
  9. Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi
  10. Kerjasama PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
  11. Program pembangunan PBB;
  12. Organisasi pembangunan industri PBB;
  13. Lembaga PBB untuk pelatihan dan penelitian;
  14. Program lingkungan PBB;
  15. Universitas PBB
  16. Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
  • Panitia pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
  • Panitia kedua: tugasnya khusus untuk politik.
  • Panitia ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
  • Panitia keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
  • Panitia kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
  • Panitia keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
  • Panitia ketujuh: tugasnya di bidang hukum

Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti:

  • Dewan Hak Asasi Manusia
  • UNRWA: Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
  • UNICEF: Badan Bantuan untuk anak-anak

Lihat pula

Referensi