Lompat ke isi

Perkebunan Nusantara XIII

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
PT Perkebunan Nusantara XIII
Perseroan terbatas
IndustriPerkebunan
NasibDigabung ke PTPN IV
Didirikan11 Maret 1996; 28 tahun lalu (1996-03-11)
Ditutup2023
Kantor pusat,
Indonesia
Tokoh kunci
Rizal H. Damanik[1]
(Direktur Utama)
Jul Effendi Sjarief[1]
(Komisaris Utama)
ProdukKelapa sawit dan karet
IndukPT Perkebunan Nusantara III (Persero) (90%)
Anak usahaPT Nusantara Batulicin
PT Kalimantan Medika Nusantara
PT Kalimantan Agro Nusantara
Situs webwww.ptpn13.com

PT Perkebunan Nusantara XIII atau biasa disingkat menjadi PTPN XIII, dulu adalah anak usaha dari PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan. Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN IV.[2]

Sejarah

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1996 sebagai hasil penggabungan aset-aset milik PTP VI, PTP VII, PTP XII, PTP XIII, PTP XVIII, PTP XXIV-XXV, PTP XXVI, dan PTP XXIX yang terletak di Kalimantan.[3] PTPN XIII memiliki sejumlah unit kerja yang tersebar di empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.[4] Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN IV, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk subholding di internal PTPN III yang bergerak di bidang agroindustri kelapa sawit.[2]

Lokasi

Kantor pusat PTPN XIII berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan unit bisnisnya terbagi ke dalam tiga inspektorat sebagai berikut:[5]

  1. Inspektorat Kalimantan Barat
    1. Kebun Rimba Belian (Kelapa Sawit)
    2. Kebun Inti Sungai Dekan (Kelapa Sawit)
    3. Kebun Inti Gunung Meliau (Kelapa Sawit)
    4. Kebun Gunung Emas (Kelapa Sawit)
    5. Kebun-PKR Sintang
    6. Kebun Ngabang (Kelapa Sawit)
    7. Kebun Parindu (Kelapa Sawit)
    8. Kebun Kembayan (Kelapa Sawit)
    9. PKS Gunung Meliau
    10. PKS Rimba Belian
    11. PKS Parindu
    12. PKS Ngabang
    13. PKS Kembayan
  2. Inspektorat Kalimantan Selatan & Tengah
    1. Kebun Danau Salak
    2. Kebun Kumai
    3. Kebun Batulicin
    4. PKR Tambarangan
    5. Kebun Pelaihari
    6. PKS Pelaihari
    7. Kebun-PKS Pamukan
  3. Inspektorat Kalimantan Timur
    1. Kebun Tabara
    2. Kebun-PKS Longkali
    3. Kebun Tajati
    4. PKS Samuntai
    5. PMS Longpinang
    6. Kebun Inti Pandawa

Produk/Jasa

Secara umum, PTPN XIII dulu memiliki dua segmen usaha, yakni kelapa sawit dan karet. Bidang usaha Perusahaan adalah pengusahaan budidaya tanaman, pengolahan hasil, dan pemasaran produk.

Kelapa Sawit

PTPN XIII dulu mengelola Kebun Inti kelapa sawit seluas 55.440,49 ha (48,91%), dan plasma seluas 57.908,60 ha (51,09%), dengan didukung oleh 9 PMS berkapasitas 440 Ton TBS/Jam dan 2 unit UPB berkapasitas 6.000 Liter per hari. Produk yang dihasilkan berupa Minyak Sawit, dan Minyak Inti Sawit untuk konsumsi industri minyak nabati di Indonesia, serta Biodiesel yang saat ini masih untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Karet

PTPN XIII dulu mengelola Kebun Inti karet seluas 14.487,46 ha (32,86%), dan plasma seluas 29.595,04 ha (67,14%), dengan didukung oleh 2 Pabrik Pengolahan Karet (PKR) berkapasitas 63 ton/KK/hari, dan 1 Pabrik Karet Sheet berkapasitas 10 ton/KK/hari. Produk yang dihasilkan berupa SIR 20, RSS, 81% dialo­kasikan untuk pasar domestik dan 19% dialokasikan untuk pasar global seperti India, dan China.

Referensi

  1. ^ a b "Dewan Direksi". Perkebunan Nusantara XIII. Diakses tanggal 17 Oktober 2021. 
  2. ^ a b Fadilah, Ilyas (1 Desember 2023). "Resmi! Holding PTPN Merger 13 Perusahaan Jadi PalmCo dan SupportingCo". detikcom. Diakses tanggal 13 Desember 2023. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1996" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  5. ^ "Lokasi". Perkebunan Nusantara XIII. Diakses tanggal 17 Oktober 2021. 

Pranala luar