Lompat ke isi

Suwarna Abdul Fatah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Suwarna Abdul Fatah
Suwarna AF sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode ke-2 (2003)
Gubernur Kalimantan Timur Ke-7
Masa jabatan
25 Juni 1998 – 8 Desember 2006
WakilChaidir Hafidz (1998–2003)
Yurnalis Ngayoh
(2003–06)
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Ke-3
Masa jabatan
25 Juni 1993 – 5 Juni 1998
GubernurMuhammad Ardans
Sebelum
Pendahulu
Harsono
Pengganti
Chaidir Hafidz
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir1 Januari 1944 (umur 80)
Bogor, Jawa Barat
Partai politikGolkar
Karier militer
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Pangkat Mayor Jenderal TNI
SatuanInfanteri
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mayor Jenderal TNI (Purn.) H. Suwarna Abdul Fatah (lahir 1 Januari 1944) adalah Gubernur Kalimantan Timur ke-10 dan 11. Sebelumnya dia adalah Wakil Gubernur Kalimantan Timur bidang Ekonomi dan Pembangunan dan menggantikan H.M. Ardans sebagai Gubernur sejak 1998. Pada tahun 2003, dia terpilih kembali untuk masa jabatan kedua hingga tahun 2008 mendatang. Ia dinonaktifkan dari jabatannya sejak 8 Desember 2006 karena diduga terkait kasus korupsi.

Kasus korupsi

Suwarna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Juni 2006 dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di wilayah Penajam Utara, Berau, Kalimantan Timur yang melibatkan Surya Dumai Group pimpinan Martias alias Pung Kian Hwa.[1] Ia mulai diadili dalam kasus ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 9 November 2006.[2]

Pada 13 Maret 2007, Suwarna melaporkan para penyidik KPK ke kepolisian karena menduga mereka telah merekayasa dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.[3] Kemudian pada 22 Maret, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian menyalah gunakan wewenang mereka sehingga merugikan negara sebesar Rp 5,167 miliar, sementara dakwaan lain tentang penerbitan izin pemanfaatan kayu dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak dapat dibuktikan.[4]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Muhammad Ardans
Gubernur Kalimantan Timur
1998–2006
Diteruskan oleh:
Yurnalis Ngayoh
Didahului oleh:
Harsono
Wakil Gubernur Kalimantan Timur
1993–1998
Diteruskan oleh:
Chaidir Hafidz