Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024
2029 27 November 2024 | ||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||
| ||||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kota Jambi | ||||||||||||||
|
Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Jambi periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Wali Kota Syarif Fasha tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024 karena telah menjabat selama dua periode dan menjadi Wali Kota Jambi pertama yang 2 periode langsung dipilih oleh rakyat.
Aturan
[sunting | sunting sumber]Aturan awalnya, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di DPRD Kota Jambi yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. DPRD Kota Jambi berjumlah 45 kursi sehingga partai politik yang akan mengajukan pasangan calon (paslon) harus memiliki paling sedikit 9 kursi. Hasil Pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan dari total 10 partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Jambi tidak ada satupun partai politik yang dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Hasil Pemilihan umum legislatif 2024 terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kota Jambi, yaitu:
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan (2019) | |
---|---|---|---|---|
1 | Golkar | 8 / 45
|
4 kursi | |
2 | Gerindra | 6 / 45
|
1 kursi | |
3 | NasDem | 6 / 45
|
1 kursi | |
4 | PAN | 5 / 45
|
1 kursi | |
5 | PDI-P | 5 / 45
|
1 kursi | |
6 | PKS | 4 / 45
|
1 kursi | |
7 | PKB | 4 / 45
|
1 kursi | |
8 | Demokrat | 3 / 45
|
2 kursi | |
9 | PPP | 2 / 45
|
1 kursi | |
10 | Perindo | 2 / 45
|
1 kursi |
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Jambi adalah 451.723 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (15,4%), Partai Gerindra (13,84%), Partai NasDem (11,22%), PAN (10,54%), dan PKS (9,85%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
Hasil pemilihan umum 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Calon
[sunting | sunting sumber]Kandidat Kota Jambi Bahagia
[sunting | sunting sumber]Maulana | Diza Hazra Aljosha Hazrin |
---|---|
Calon Wali Kota | Calon Wakil Wali Kota |
Wakil Wali Kota Jambi (2018–2023) |
Ketua Umum BPD HIPMI Jambi (2021–2024) |
Suara sah pemilu legislatif 201.896 / 344.478 (59%) Kursi DPRD Kota Jambi26 / 45 (58%)
| |
Partai Pengusung | |
Golkar PAN PKS PKB Demokrat Perindo PSI PBB | |
Partai Pendukung | |
PPP Hanura Gelora |
Kandidat Kota Jambi Maju Mandiri Prima
[sunting | sunting sumber]H Abdul Rahman | Andi Muhammad Guntur Muchtar |
---|---|
Calon Wali Kota | Calon Wakil Wali Kota |
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW Partai NasDem Provinsi Jambi | Ketua Ikatan Motor Indonesia Provinsi Jambi |
Suara sah pemilu legislatif 114.241 / 344.478 (33%) Kursi DPRD Kota Jambi17 / 45 (38%)
| |
Partai Pengusung | |
Gerindra NasDem PDI-P | |
Partai Pendukung | |
Ummat Buruh Garuda |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ Tungkal, Lintas (2023-10-24). "Ini Jumlah DPT dan TPS Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Caleg Wajib Tahu!". LINTASTUNGKAL. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 341 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.