Lompat ke isi

Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat

Koordinat: 6°52′43.84″S 107°33′3.88″E / 6.8788444°S 107.5510778°E / -6.8788444; 107.5510778
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat
Pemerintah Kota Cimahi
Peta
Geografi
LokasiJl. Jenderal H. Amir Machmud No. 140, Cimahi, Jawa Barat, Indonesia
Koordinat6°52′43.84″S 107°33′3.88″E / 6.8788444°S 107.5510778°E / -6.8788444; 107.5510778
Organisasi
Asuransi kesehatanBPJS Kesehatan
PendanaanRumah sakit publik
JenisRumah sakit umum
Pelayanan
Standar pelayanan
        • (tingkat utama)
          berlaku sampai 1 Desember 2022[1]
Ranjang pasien180 tempat tidur
Sejarah
Dibuka21 Januari 1949; 75 tahun lalu (1949-01-21)


Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat (aksara Sunda: ᮛᮥᮙᮃᮂ ᮞᮃᮊᮤᮒ᮪ ᮅᮙᮥᮙ᮪ ᮎᮤᮘᮃᮘᮃᮒ᮪) adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Cimahi sejak tahun 2001 yang sebelumnya di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Berdiri di area seluas 20.290 m2.

Periode ...-1945

[sunting | sunting sumber]

Sebelum tahun 1940-an Rumah Sakit Cibabat merupakan kawasan rumah dinas tempat tinggal pejabat Belanda di Kabupaten Bandung, dihuni oleh Mr. Rydee yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala GBO. Sarana dan prasarana yang ada pada saat itu terdiri dari: bangunan seluas ±300m2 dan lahan seluas ±912m2.

Pada tahun 1943 pada masa pendudukan tentara Jepang di Indonesia atas instruksi komandan tentara Jepang di Cimahi, rumah kediaman Mr. Rydee dialihfungsikan menjadi klinik kesehatan bagi masyarakat dan tentara tahanan perang Belanda, di mana pengelolaan klinik tersebut diserahkan kepada Profesor R.H. Moechamadsyah Sastrawinangoen, DSOG, yang sebelumnya membuka klinik di Jalan Kaum Kaler No. 651 Cimahi dari tahun 1940. Pada tahun 1945, bersamaan dengan masa revolusi, klinik kesehatan yang dikelola oleh Prof.R.H. Moechamadsyah Sastrawinangoen, DSOG, berfungsi pula sebagai Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan Balai Pengobatan bagi tahanan perang Belanda dan masyarakat sekitarnya.

Periode 1945-1950

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1945-1947 klinik kesehatan berfungsi sebagai pelayanan kesehatan bagi tahanan perang dan masyarakat terus berjalan, namun pada periode tersebut belum didapat informasi yang lengkap sehingga tidak banyak yang dapat diuraikan. Tahun 1947, yaitu pada masa pengungsian Prof.R.H. Moechamadsyah Sastrawinangoen, DSOG, pindah tugas menjadi Kepala Kesehatan Priangan Timur yang berlokasi di Kota Tasikmalaya. Pengelolaan Klinik Kesehatan selanjutnya digantikan oleh dr. Supardan. Pada saat itu Klinik Kesehatan dan Markas BKR ditambah fungsinya sebagai Palang Merah Indonesia (PMI). Kepemimpinan dr. Supardan dalam mengelola klinik kesehatan diperkirakan berakhir pada tahun 1949. Tahun 1949, pemerintahan yang berkuasa pada saat itu meningkatkan status klinik kesehatan menjadi Rumah Sakit Pembantu Cibabat, pengelolaannya diserahkan kepada Mayor dr. Vogelsang. Kedudukan Rumah Sakit Pembantu Cibabat berada di bawah Kantor Kesehatan Kabupaten Bandung. Mayor dr. Vogelsang diperkirakan mengelola Rumah Sakit Pembantu Cibabat sampai tahun 1950.

Periode 1950-1973 Rumah Sakit Pembantu Cibabat dipimpin oleh dr. Sanitioso yang merangkap sebagai staf medik kantor kesehatan Kabupaten Bandung. Status Rumah Sakit Pembantu Cibabat, berada di bawah Kantor Kesehatan Kabupaten Bandung. Ketenagaan yang dimiliki saat itu, terdiri dari 1 orang Dokter (merangkap Kepala Rumah Sakit), seorang Perawat Bidan dan Perawat kurang lebih sebanyak 10 orang. Sedangkan jenis pelayanan yang diberikan saat itu berupa perawatan wanita, perawatan laki-laki dan kebidanan. Kepemimpinan dr. Sanitioso diperkirakan berakhir pada tahun 1973.

Periode 1973-1978

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1973, Kepala Rumah Sakit Cibabat dijabat oleh dr. Abikusna, yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Saat itu status Rumah Sakit Pembantu Cibabat ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D. Pada masa ini tidak banyak informasi ketenagaan dan pelayanan yang didapat. Kepemimpinan dr. Abikusna diperkirakan berakhir pada tahun 1978.

Periode 1978-1984

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1978 Direktur RSUD Cibabat dijabat oleh dr. Nina Sekartina dan status RSUD Cibabat pada saat tersebut adalah RSUD Kelas D yang keberadaannya di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Jabatan Direktur oleh dr. Nina Sekartina, di RSUD Cibabat berakhir pada tahun 1984.

Mulai tahun 1985 jabatan Direktur RSUD Cibabat diganti oleh dr. H. Umbaran Tisnamihardja. Pada periode ini sudah mulai banyak data sarana dan kegiatan yang dapat dijadikan sebagai referensi, sehingga kami dapat lebih lengkap menyajikan gambaran RSUD Cibabat. Status RSUD Cibabat saat itu adalah RSUD Kelas D sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Pada tahun 1987 status RSU Cibabat meningkat dari RSU Kelas D menjadi RSUD Pemerintah Daerah Kelas C melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 303/Menkes/SK/IV/1987.

Periode 1995-2000

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1995 jabatan Direktur RSUD Cibabat dijabat oleh dr. H. Idik Djumhali, MARS. Pada tahun 1996 status RSUD Cibabat ditingkatkan menjadi Unit Swadana Daerah RSUD Cibabat Kota Cimahi berdasarkan Perda No. 6 tahun 1996. Bulan Mei 1998 RSUD Cibabat terakreditasi penuh 5 (lima) kegiatan pelayanan yang terdiri dari pelayanan Administrasi Manajemen, Pelayanan Medik, IGD, Keperawatan, dan Rekam Medik, berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. Y.M.00.03.3.5.2495.

Periode 2000-...

[sunting | sunting sumber]

Pada awal tahun 2000 Jabatan Direktur RSUD Cibabat dijabat oleh dr. H. Hanny Rono Sulistyo, Sp.OG(K), MM.

Dasar hukum

[sunting | sunting sumber]
  • Undang–undang Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Cimahi.
  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Cimahi.
  • Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Cimahi.
  • Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Tarip Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi.
  • Kep Menkes RI Nomor 39/Menkes/SK/2002 Tentang Peningkatan Kelas RSUD Cibabat Milik Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi Rumah Sakit Kelas B.
  • Perda Nomor 6 Tahun 1996 Tentang ditetapkannya Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi Menjadi Unit Swadana Daerah.

Cakupan pasien

[sunting | sunting sumber]

Pelayanan medik

[sunting | sunting sumber]

Pelayanan umum

[sunting | sunting sumber]
  1. Pelayanan Rawat Jalan;
  2. Pelayanan Rawat Inap;
  3. Pelayanan Gawat Darurat;
  4. Pelayanan Radiologi;
  5. Pelayanan Patologi Klinik dan Patologi Anatomi
  6. Pelayanan USG, EKG, EEG, Endoskopi, dll;
  7. Pelayanan Farmasi;
  8. Pelayanan Psikologi;
  9. Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD);
  10. Pelayanan Terintegrasi

Pelayanan spesialistik

[sunting | sunting sumber]
  1. Spesialis Bedah
  2. Spesialis Obstetri dan Gynekologi
  3. Spesialis Kesehatan Anak
  4. Spesialis Penyakit Dalam
  5. Spesialis Kesehatan Mata
  6. Spesialis THT
  7. Spesialis Gigi dan Mulut
  8. Spesialis Ortodonti
  9. Spesialis Ortoprostie
  10. Spesialis Rehabilitasi Medik
  11. Spesialis Anestesi
  12. Spesialis Bedah Orthopaedi
  13. Spesialis Bedah Onkologi
  14. Spesialis Saraf
  15. Spesialis Bedah Saraf
  16. Spesialis Patologi Klinik
  17. Spesialis Patologi Anatomi
  18. Spesialis Radiologi

Komputerisasi

[sunting | sunting sumber]

Tahun 1998 mulai dikembangkan Komputerisasi Sistem Informasi Manajemen RSUD Cibabat yang dimulai dengan komputerisasi sistem pendaftaran Rekam Medik Rawat Jalan dan Farmasi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Buku Perjalanan Sejarah Rumah Sakit Umum Cibabat, Edisi Pertama, Tim Penyusun Sejarah RSUD Cibabat, diterbitkan oleh RSU Cibabat tahun 2002.
  • Profil RSUD Cibabat tahun 2015
  • Peraturan Daerah Tingkat II Bandung Nomor 18 Tahun 1986 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
  • Peraturan Daerah Tingkat II Bandung Nomor 18 Tahun 1986 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 303/Menkes/SK/IV/1987 tentang Penetapan Peningkatan Kelas Beberapa Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas D Menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C.
  • Peraturan Daerah Tingkat II Bandung Nomor 26 Tahun 1993 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Cibabat dan Majalaya Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
  • Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 445/SK.403.ARSU/1997 tentang Penetapan Misi, Visi, Falsafah dan Tujuan Unit Swadana Daerah Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi.
  • Peraturan Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 6 tahun 1996 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Cimahi Menjadi Unit Swadana Daerah.
  • Perda Nomor 13 tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Bandung.
  • Perda Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan RSUD Majalaya dan Unit Swadana Daerah RSU Cibabat Cimahi Kabupaten DT II Bandung.
  • Kep Menkes RI Nomor 39/Menkes/SK/2002 tentang Peningkatan Kelas RSU Cibabat Milik Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ KARS Accreditation System, diakses tanggal 3 Februari 2022.