Amrozi bin Nurhasyim
Amrozi | |
---|---|
Lahir | Ali Amrozi bin Nurhasyim 5 Juli 1962 Kalitengah, Lamongan, Jawa Timur |
Meninggal | 9 November 2008 Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah | (umur 46)
Sebab meninggal | Eksekusi oleh regu tembak |
Dikenal atas | Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000 dan Bom Bali 2002 |
Hukuman kriminal | Hukuman mati |
Kesetiaan | |
Alasan | Melakukan aksi terorisme |
Rekan | |
Perincian | |
Tanggal | 12 Oktober 2002 23.05 WITA (UTC+08:00) |
Lokasi | Badung, Bali, Indonesia |
Target |
|
Tewas | 202 |
Luka | 209 |
Senjata |
|
Ditangkap | 5 November 2002 |
Amrozi bin Nurhasyim atau akrab disapa Amrozi (bahasa Arab: علي عمرازي بن حجي نورهاشم, translit. ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim; 5 Juli 1962 – 9 November 2008) adalah seorang terpidana yang dihukum mati karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa Bom Bali 2002 (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus Bom Malam Natal 2000).
Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di Badung, lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudera dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.
Pelaksanaan hukuman mati
[sunting | sunting sumber]Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.[1] Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.
Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring-iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusakambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6 km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan". detik.com. 2006-09-24. Diakses tanggal 2009-01-22.
- ^ "Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB". detik.com. 2008-11-09. Diakses tanggal 2009-01-22.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]