Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Bidang tugasPendidikan tinggi
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.
Sekretaris Direktorat JenderalProf. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. (Plt.)
Direktur Pembelajaran dan KemahasiswaanProf. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T.
Direktur KelembagaanDr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. (Plt.)
Direktur Sumber DayaDr. Lukman, S.T., M.Hum.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada MasyarakatProf. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M.Agr.
Kantor pusat
Gedung D, Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta
Situs web
dikti.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau biasa disingkat menjadi Ditjen Diktiristek, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak tanggal 16 Maret 2024, direktorat jenderal ini dipimpin oleh Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc..

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 17 unit Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.[1][2]

Pada Kabinet Kerja (2014–2019), direktorat jenderal ini diletakkan di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, pada kabinet selanjutnya, yakni Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), direktorat jenderal ini kembali diletakkan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[3][4]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • Direktorat Kelembagaan
  • Direktorat Sumber Daya
  • Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 5 Agustus 2024. 
  2. ^ "PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 11 Agustus 2024. 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-28, diakses tanggal 2021-04-12 
  4. ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201.