Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Erisman Yahya (Penjabat)

Birokrat

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Indragiri Hilir periode 2024-2029.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Indragiri Hilir tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan bupati Muhammad Wardan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Indragiri Hilir 2024.

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, 9 kursi dari 45 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan (2019)
1 PKB
7 / 45
Kenaikan 1 kursi
2 Golkar
6 / 45
Penurunan 3 kursi
3 Gerindra
6 / 45
Kenaikan 1 kursi
4 PPP
6 / 45
Kenaikan 1 kursi
5 Demokrat
6 / 45
Kenaikan 2 kursi
6 PDI-P
5 / 45
Penurunan 1 kursi
7 NasDem
5 / 45
Kenaikan 2 kursi
8 PKS
2 / 45
Penurunan 1 kursi
9 PAN
1 / 45
Steady
10 Perindo
1 / 45
Kenaikan 1 kursi

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Indragiri Hilir adalah 514.427 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKB (16,94%), Partai Golkar (14,41%), Partai Gerindra (11,53%), PDI Perjuangan (11,00%), PPP (10,64%), Partai Demokrat (10,19%), dan Partai NasDem (8,10%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Indragiri Hilir 1 10.116 11.157 6.136 7.266 5.635 71 367 6.827 0 46 0 958 4.574 7.055 396 168 7.373 39 68.184
Indragiri Hilir 2 7.051 7.742 3.652 7.986 1.170 311 209 2.521 0 19 0 617 380 11.024 62 146 6.112 44 49.046
Indragiri Hilir 3 9.746 4.863 3.742 2.770 4.178 79 121 1.318 0 8 0 1.144 281 4.068 250 69 4.379 10 37.026
Indragiri Hilir 4 7.697 2.947 4.042 7.670 2.311 15 217 1.773 0 89 0 2.428 47 1.481 152 79 4.282 15 35.245
Indragiri Hilir 5 10.367 3.785 7.641 5.865 5.224 38 154 1.615 0 22 0 2.323 106 5.005 65 100 5.675 48 48.033
Indragiri Hilir 6 9.535 5.277 9.903 14.802 6.292 67 602 8.395 0 297 0 7.152 2.987 5.506 126 6.179 7.835 38 84.993
Indragiri Hilir 7 7.189 6.204 4.932 6.122 4.697 19 167 3.976 0 26 0 985 1.041 2.964 93 117 3.109 26 41.667
Jumlah 61.701 41.975 40.048 52.481 29.507 600 1.837 26.425 0 507 0 15.607 9.416 37.103 1.144 6.858 38.765 220 364.194
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[5]

Pasangan calon

[sunting | sunting sumber]

Kandidat Suhaidi - Syamsuddin Uti

[sunting | sunting sumber]
Suhaidi Syamsuddin Uti
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPRD Provinsi Riau
(2019–2024)
Wakil Bupati Indragiri Hilir
(2018–2023)
Suara sah pemilu legislatif
79.078 / 364.194 (22%)
Kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
12 / 45 (27%)
Partai Pengusung
Gerindra Demokrat

Kandidat Ferryandi - Dani M. Nursalam

[sunting | sunting sumber]
Ferryandi Dani M. Nursalam
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
(2019–2024)
Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
(2014–2019)
Suara sah pemilu legislatif
77.308 / 364.194 (21%)
Kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
8 / 45 (18%)
Partai Pengusung
PKB PAN

Kandidat Mimi Lutmila - Sufian

[sunting | sunting sumber]
Mimi Lutmila Sufian
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Ketua Bidang Maritim DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau
(2019–2024)
Dosen Universitas Islam Riau
Suara sah pemilu legislatif
40.048 / 364.194 (11%)
Kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
5 / 45 (11%)
Partai Pengusung
PDI-P

Kandidat Herman - Yuliantini

[sunting | sunting sumber]
Herman Yuliantini
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Penjabat Bupati Indragiri Hilir
(2023–2024)
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
(2019–2024)
Suara sah pemilu legislatif
166.653 / 364.194 (46%)
Kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
20 / 45 (44%)
Partai Pengusung
Golkar PPP NasDem PKS Perindo PBB Gelora PSI Ummat
Partai Pendukung
Buruh Garuda

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 326 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024". JDIH KPU KAB INDRAGIRI HILIR. 20 Juni 2023. Diakses tanggal 7 Oktober 2024. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 06-05-2024.