Lompat ke isi

Andi Muhammad Ghalib

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Andi Muhammad Ghalib
Potret resmi sebagai Kababinkum ABRI
Jaksa Agung Republik Indonesia ke-15
Masa jabatan
1998–1999
PresidenBacharuddin Jusuf Habibie
Duta Besar Indonesia untuk India ke-17
Masa jabatan
2008–2013
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pendahulu
Donnilo Anwar
Sebelum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 2014 – 9 Mei 2016
Pengganti
Andi Djamaro Dulung
Sebelum
Daerah pemilihanSulawesi Selatan II
Masa jabatan
1 Oktober 2004 – 30 September 2009
Daerah pemilihanSulawesi Selatan I
Kepala Badan Pembinaan Hukum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Masa jabatan
1998–1998
Sebelum
Pendahulu
Suhardi
Sebelum
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke-4
Masa jabatan
1992–1995
GubernurZainal Basri Palaguna
Sebelum
Pengganti
Dharmadi Charsyah
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1946-06-03)3 Juni 1946
Kaju, Tunreng Tellue, Sibulue, Bone, Sulawesi, Indonesia
Meninggal9 Mei 2016(2016-05-09) (umur 69)[1][2]
Jakarta, Indonesia
Partai politikPartai Persatuan Pembangunan
Suami/istriAndi Murniati
Anak4, termasuk Andi Sinjaya Ghalib
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1969–1999
Pangkat Letnan Jenderal TNI
SatuanKorps Hukum (Chk)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Andi Muhammad Ghalib (3 Juni 1946 – 9 Mei 2016) adalah seorang perwira dan politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk India dari 2008 hingga 2013 serta Jaksa Agung Republik Indonesia dari 1998 hingga 1999.[3]

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]

Jaksa Agung Republik Indonesia (1998–1999)

[sunting | sunting sumber]

Dia ditunjuk Presiden BJ Habibie untuk menggantikan Soedjono C. Atmonegoro. Andi Ghalib memegang jabatan Jaksa Agung, saat sangat sulit karena ketegangan politik meningkat keras sesudah kejatuhan mantan Presiden Soeharto dan tuntutan reformasi sehubungan dengan penyidikan berbagai kasus korupsi termasuk kasus mantan Presiden Soeharto. Andi Ghalib memang berani memanggil sekaligus memeriksa Soeharto, tetapi dalam proses selanjutnya, dia sangat hati-hati. Presiden telah menerima banyak masukan dari masyarakat, diantaranya dengan mempertimbangkan usulan pembentukan Komisi Independen dalam mengklarifikasi aset dan harta kekayaan Soeharto.[4] Sebagai Jaksa Agung, Andi Ghalib telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) pembentukan tim peneliti dan penyelidik harta Soeharto berupa dua tim yang terdiri atas 62 orang jaksa senior. Andi Ghalib dan Menteri Kehakiman Prof Muladi sempat berangkat ke Austria dan Swiss melacak harta kekayaan Soeharto. Puncaknya adalah tersebarnya rekaman pembicaraan telepon Jaksa Agung Andi Ghalib dengan Presiden Habibie yang membicarakan tentang proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto.

Saat ia sedang menangani penyelesaian berbagai macam kasus korupsi, Teten Masduki dari ICW membongkar rekening pribadinya yang menunjukkan bahwa Andi M Ghalib telah menerima suap dari 2 orang penyumbang untuk kegiatan olahraga melalui rekening bersama Andi Muhammad Ghalib sebagai Ketua Umum dan sdr Thahir sebagai bendahara Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI). Kendati secara yuridis Ghalib belum terbukti bersalah, ia telah divonis oleh publik. Ghalib menyadari bagaimanapun juga, dugaan suap yang dilempar oleh ICW telah mempengaruhi kredibilitas Pemerintah Kabinet Reformasi Pembangunan. Dalam surat bernomor R-240/JA/6/1999, Andi Ghalib menunjukkan sikapnya yang tegas, siap diperiksa lalu mengajukan surat permohonan nonaktif dari jabatan jaksa agung. Seminggu kemudian, 14 Juni 1999, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Keppres penonaktifan Andi Ghalib dari jabatan jaksa agung.[5] Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) memeriksa kasus tersebut dan menyatakan sumbangan tersebut benar untuk PGSI yang disalurkan melalui rekening personal dan semua tudingan itu tidak terbukti.[6]

Kehidupan Pribadi

[sunting | sunting sumber]

Kontribusi

[sunting | sunting sumber]

Andi Muhammad Ghalib memiliki sebuah yayasan yang terletak di daerah Bogor, yaitu Yayasan Ibnu Hadjar yang mana bergerak di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha, SMP, SMA, SMK Taruna Andigha yang konon nama Yayasan Ibnu Hadjar diambil dari nama almarhum ayahnya, H. Andi Ibnu Hadjar.

Riwayat Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Pendidikan Umum

[sunting | sunting sumber]
  • Sekolah Rakyat/Dasar
  • Sekolah Mengah Pertama
  • Sekolah Menengah Atas
  • Strata 1 Hukum (SH)
  • Strata 2 Hukum (MH)

Pendidikan Militer

[sunting | sunting sumber]
  • Akademisi Hukum Militer/Perguruan Tinggi Hukum Militer/STHM
  • International Course The Law of Armed Forces Conflicts (Hukum Perang) di Sanremo, Italia
  • International Course The Humanitarian Law (Hukum Humaniter) di Sanreno, Italia
  • Seskoad
  • Lemhannas

Riwayat Jabatan

[sunting | sunting sumber]
  • Anggota DPR RI (2014–2016)
  • Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI Untuk Republik India (2008–2013)
  • Penasehat Indonesia-India Friendship Society
  • Anggota DPR RI (2004–2009)
  • Ketua Dewan Pimpinan Pusat PHP PPP
  • Penasehat Fraksi PPP DPR RI
  • Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI
  • Ketua Group Kerjasama Bilateral dengan Parlemen Afrika Selatan
  • Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP
  • Jaksa Agung RI (1998–1999)
  • Kepala Badan Pembinaan Hukum ABRI (1997–1998)
  • Oditur Jenderal ABRI (1995–1997)
  • Pjs. Walikotamadya Ujungpandang Sulawesi Selatan (1993-1994)
  • Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (1992–1995)
  • Pjs. Bupati Jeneponto-Sulawesi Selatan
  • Direktur Akademi Hukum Militer/Perguruan Tinggi Hukum Militer (1991–1992)
  • Asisten Athan RI di Republik Singapura
  • Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan Medan (1987–1989)
  • Kepala Hukum Kodam Jaya
  • Paban Madya Bais ABRI (1985–1987)
  • Wakil Kepala Hukum Kostrad (1982–1984)
  • Staf Intel Hankam (1981–1983)

Riwayat Pangkat

[sunting | sunting sumber]
  • Letnan Dua Chk (1969–1971)
  • Letnan Satu Chk (1971–1973)
  • Kapten Chk (1973–1978)
  • Mayor Chk (1978–1984)
  • Letnan Kolonel Chk (1984–1989)
  • Kolonel Chk (1989–1994)
  • Brigadir Jenderal TNI (1994–1995)
  • Mayor Jenderal TNI (1995–1998)
  • Letnan Jenderal TNI (1998–1999)
  • Pensiun (1999)

Riwayat Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Penasehat Lembaga Persahabatan Indonesia - India (Adviser Indonesia - India Friendship Society)
  • Ketua Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI)
  • Wakil Presiden Gulat Asia
  • Presiden Gulat Asia Tenggara
  • Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB)
  • Ketua Dewan Pelindung Kerukunan Anak Makassar dan Sekitarnya (KAMASE)
  • Warga Kehormatan Kerukunan Keluarga Sulawesi
  • Wakil Ketua Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI)
  • Ketua Harian KONI Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ketua Umum Pengda FORKI Sulawesi Selatan

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]
Baris ke-1 Bintang Dharma Bintang Yudha Dharma Pratama Bintang Yudha Dharma Nararya
Baris ke-2 Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun
Baris ke-3 Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun Satyalancana Penegak Satyalancana Seroja

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Mantan Jaksa Agung Andi M Ghalib Wafat, PPP Berduka". beritasatu.com. Diakses tanggal 9 Mei 2016. 
  2. ^ "Innalillahi Eks Jaksa Agung Andi M Ghalib Meninggal Dunia". Sindonews.com. 9 Mei 2016. Diakses tanggal 9 Mei 2016. 
  3. ^ "Berita pelantikan Dubes RI oleh Presiden di situs presidensby.info". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-10. Diakses tanggal 2008-04-10. 
  4. ^ "Pemerintah Siapkan Langkah Baru usut Kekayaan Soeharto". Harian Republika. hlm. 1. 
  5. ^ "Ghalib dinonaktifkan, Feisal Tanjung Jaksa Agung ad interim". Harian Kompas. Selasa, 15 Juni 1999. hlm. 1. 
  6. ^ "Bukti Tak Kuat, Kasus Ghalib dihentikan, Teten : Penyidik Harus diganti". Harian Media Indonesia. Jumat, 30 Juli 1999. hlm. 11. 
Jabatan militer
Didahului oleh:
Suhardi
Kababinkum ABRI
1997–1998
Diteruskan oleh:
Timur P. Manurung
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Soedjono C. Atmonegoro
Jaksa Agung Indonesia
1998–1999
Diteruskan oleh:
Marzuki Darusman
Jabatan diplomatik
Didahului oleh:
Donnilo Anwar
Duta Besar Indonesia untuk India
2008–2013
Diteruskan oleh:
Rizali Wilmar Indrakesuma