Lompat ke isi

Inhutani I

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Eksploitasi dan Industri Hutan I
Inhutani I
Sebelumnya
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (1961 - 1972)
Perseroan terbatas
IndustriKehutanan
Didirikan1961
Kantor pusat,
IndukPerum Perhutani (100%)[1]
Situs webptinhutani1.com

PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau biasa disingkat menjadi Inhutani I, adalah anak usaha Perhutani yang bergerak di sektor kehutanan, dengan bisnis utamanya meliputi pengolahan kayu, pengelolaan hutan alam, dan pengelolaan hutan tanaman.

Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961 dengan nama Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (disingkat menjadi Perhutani Kalimantan Timur) dan berkantor pusat di Samarinda.[2] Pada tahun 1964, kantor pusat perusahaan ini dipindah ke Balikpapan.[3] Pada tahun 1972, status perusahaan ini diubah menjadi persero dan namanya pun diubah menjadi seperti sekarang.[4] Pada tahun 2014, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.[5] Pada tahun 2022, Perhutani resmi menggabungkan Inhutani II dan Inhutani III ke dalam perusahaan ini. Melalui penggabungan tersebut, perusahaan ini akan difokuskan pada produksi kayu bulat, olahan kayu, dan biomassa, serta pengembangan proyek-proyek berbasis alam atau perdagangan karbon.[6]

Unit bisnis utama

[sunting | sunting sumber]

Industri pengolahan kayu

[sunting | sunting sumber]
  • PT Inhutani I Bekasi, Jawa Barat [Tutup]
  • PT Inhutani I Juata, Tarakan, Kalimantan Utara
  • PT Inhutani I Gresik, Jawa Timur
  • PT Inhutani I PPI Kediri, Jawa Timur

Hak Pengusahaan Hutan/HPH/IUPHHKA

[sunting | sunting sumber]
  • PT Inhutani I UMH Sambarata, Berau, Kalimantan Timur
  • PT Inhutani I UMH Meraang, Berau, Kalimantan Timur
  • PT Inhutani I UMH Tepian Buah, Berau, Kalimantan Timur
  • PT Inhutani I UMH Kunyit-Simandurut, Nunukan, Bulungan, Kalimantan Utara
  • PT Inhutani I UMH Pimping, Bulungan, Kalimantan Utar
  • PT Inhutani I UMH Pangean, Malinau, Kalimantan Utara
  • PT Inhutani I UMH Mamuju, Sulawesi Barat
  • PT Inhutani I UMH Segah Hulu, Bulungan di Kalimantan Utara dan Berau di Kalimantan Timur

Hutan Tanaman Industri

[sunting | sunting sumber]
  • PT Inhutani I Long Nah, Kutai Timur, Kalimantan Timur
  • PT Inhutani I Batuampar-Mentawir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-73-tahun-2014.1028.html
  2. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1964" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1972" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022. 
  6. ^ Elvira, Vina (5 Agustus 2022). ., Handoyo, ed. "Perum Perhutani Merger Anak Perusahaan ke dalam Dua Subholding". Kontan.co.id. Kontan. Diakses tanggal 19 September 2022. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]