Lompat ke isi

Kabupaten Solok Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Solok Selatan
Transkripsi bahasa daerah
 • Jawi Minangسولوق سلاتان
 • Alfabet MinangSolok Salatan
Dari atas, ke bawah: Kawasan Seribu Rumah Gadang, Kebun Teh Solok Selatan, Menara Songket, Masjid Agung Solok Selatan di Padang Aro, Gunung Kerinci
Lambang resmi Kabupaten Solok Selatan
Motto: 
Sarantau sasurambi
(Minang) Satu kawasan, satu pekarangan
Peta
Kabupaten Solok Selatan di Sumatra
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Solok Selatan
Peta
Kabupaten Solok Selatan di Indonesia
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Solok Selatan (Indonesia)
Koordinat: 1°14′00″S 101°25′01″E / 1.2333°S 101.417°E / -1.2333; 101.417
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
Tanggal berdiri18 Desember 2003[1]
Dasar hukumUU Nomor 38 Tahun 2003[1]
Ibu kotaPadang Aro
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 7
  • Nagari: 47
Pemerintahan
 • BupatiKhairunas
 • Wakil BupatiYulian Efi
 • Sekretaris DaerahSyamsurizaldi
Luas
 • Total3.346,20 km2 (1,291,98 sq mi)
Populasi
 • Total188.649
 • Kepadatan56/km2 (150/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 99,17%
Kristen 0,82%
- Protestan 0,72%
- Katolik 0,10%
Lainnya 0,01%[3]
 • IPMKenaikan 69,23 (2021)
sedang[4]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1310 Edit nilai pada Wikidata
Pelat kendaraanBA xxxx Y**
Kode Kemendagri13.11 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 499.452.380.000,- (2020)[5]
Situs webwww.solselkab.go.id


Kabupaten Solok Selatan adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di bagian selatan Provinsi Sumatera Barat, Indonesia dekat dengan Gunung Kerinci. Kabupaten ini resmi dimekarkan dari Kabupaten Solok pada tahun 2004 mencakup wilayah seluas 3.346,20 km². Secara administratif, kabupaten ini berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi di sebelah selatan dan dikelilingi oleh tiga kabupaten lain di Sumatera Barat dari barat ke timur: Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, dan Kabupaten Dharmasraya. Pusat pemerintahannya terletak di Padang Aro, sekitar 161 km dari pusat Kota Padang.

Meskipun baru diresmikan pada tahun 2004, bersama dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Dharmasraya, wacana pembentukan kabupaten yang meliputi sebagian wilayah Solok Selatan saat ini telah ada sejak tahun 1950-an. Wilayahnya mencakup kaki pegunungan Bukit Barisan di barat dan dataran rendah yang lebih luas di Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021 mencatat penduduk kabupaten Solok Selatan berjumlah 182.027 jiwa (2020).[2][6]

Saat ini Solok Selatan dihadapkan dengan permasalahan lingkungan yang kompleks. Praktik penebangan liar di kawasan hutan dan penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Batang Hari dan Batang Sangir secara besar-besaran masih terus terjadi.[7][8]

Wilayah Kabupaten Solok Selatan terletak pada ketinggian 350–430 meter di atas permukaan laut. Luas wilayahnya mencapai 359.013 Ha, yang terdiri dari 150.532 Ha kawasan hutan lindung (41,93%) dan 208.481 Ha (58,07%) kawasan budidaya. Bentang alamnya bervariasi antara dataran rendah, perbukitan, dan dataran tinggi yang merupakan rangkaian dari pegunungan Bukit Barisan.[9]

Topografi

[sunting | sunting sumber]

Secara topografis, bagian timur kabupaten ini merupakan kawasan dataran tinggi yang relatif bergelombang mulai dari Lubuk Malako di Kecamatan Sangir Jujuan ke arah utara sampai ke wilayah Kecamatan Sangir Batanghari. 69,19% dari wilayah Solok Selatan memiliki kemiringan di atas 40 derajat yang tergolong sangat curam dan rawan terhadap bahaya longsor dan hanya sekitar 15,02 yang tergolong datar dan landai. Bagian barat merupakan kawasan lembah di kaki pegunungan yang menempati wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan dan Gunung Kerinci. Bagian utara dan tengah sendiri didominasi oleh perbukitan.[9]

Secara geologis, Kabupaten Solok Selatan berada pada Patahan Besar Sumatra, yakni zona tumbukan Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia atau dikenal dengan Sesar Semangka. Dengan laju pergerakan 7 cm/tahun, jika terjadi pergerakan patahan yang cukup besar, maka akan berpotensi menimbulkan gempa bumi. Dari sisi vulkanologis, meskipun tidak memiliki gunung berapi, kabupaten ini terletak di jalur gunung berapi yang masih aktif. Gunung terdekat berada di luar kabupaten, yakni Gunung Kerinci di selatan. Jika terjadi aktivitas vulkanik dan seismik di gunung berapi tersebut maka akan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Solok Selatan.[9]

Kabupaten Solok Selatan secara umum beriklim tropis dengan temperatur bervariasi antara 20 °C hingga 33 °C. Curah hujannya cukup tinggi yaitu 1.600–4.000 mm/tahun dengan kelembaban udara berkisar 80%. Sepanjang tahun terdapat dua musim, yaitu musim penghujan yang umumnya terjadi selama periode Januari-Mei dan September-Desember, dan musim kemarau selama periode Juni-Agustus.[9]

Hidrologi

[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Solok Selatan dilalui oleh 18 aliran sungai. Lima di antaranya terdapat di Kecamatan Sangir, tiga di Sungai Pagu dan sepuluh sungai di kecamatan lainnya, masing-masing di antaranya terdapat dua sungai. Sungai-sungai besar yang mengalir pada umumnya mempunyai kedalaman yang cukup, bersifat permanen, dan memiliki arus yang cukup deras. Dengan bentangan alamnya yang berbukit-bukit dan dilalui oleh banyak sungai, menjadikan Kabupaten Solok Selatan rawan terhadap bahaya banjir dan longsor.[9]

Sumber Daya Alam

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan peta geologi terlihat adanya potensi sumber daya mineral. Sumber daya mineral tersebut antara lain terdiri dari mineral logam berupa tembaga, emas, dan perak; potensi panas bumi yang ditandai oleh munculnya mata air panas; dan bahan galian berupa batu gamping, pasir, dan batu sungai.[9]

Dilihat dari jenis tanahnya, Kabupaten Solok Selatan, terdiri atas tanah andosol dan litosol. Jenis tanah seperti ini memiliki tingkat hara yang tinggi dan sangat subur. Oleh karena itu, daerah ini sangat cocok untuk pengembangan kegiatan pertanian, terutama tanaman holtikultura dan perkebunan.[9]

Tambang emas ilegal

[sunting | sunting sumber]

Menutur penelusuran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), aktivitas penambangan emas ilegal di Solok Selatan setidaknya terdapat di empat kecamatan, yakni Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu, Sangir, dan Sangir Batanghari. Aktivitas tambang mengancam Hutan Lindung Batanghari dan meningkatkan sedimentasi di Sungai Batanghari serta anak-anak dari sungai.[10][11]

Pada Maret 2013, anggota DPR RI Azwir Dainy Tara dan anggota DPD RI Afrizal menyebut Ketua DPRD Solok Selatan Khairunas (kini Bupati Solok Selatan) terlibat di dalam praktik tambang ilegal di Solok Selatan.[12][13] Khairunnas mengatakan tak bisa melarang rakyat menambang karena mereka menggantungkan hidup di sana. Solusi yang bisa ditempuh adalah dengan melegalkan yang ilegal.[14]

Sebelumnya, kabupaten ini merupakan bagian dari Kabupaten Solok, yang pada masa Hindia Belanda disebut dengan Afdeeling Solok. Setelah kemerdekaan, sempat muncul wacana pembentukan sebuah kabupaten yang meliputi sebagian wilayah Solok Selatan saat ini. Ditandai dengan diadakannya Konferensi Timbulun pada tahun 1950-an, saat itu digagas rencana pembentukan sebuah kabupaten dengan nama Kabupaten Sehilir Batang Hari yang memasukan wilayah Kecamatan Lembah Gumanti, Pantai Cermin, Sungai Pagu, dan Sangir. Namun, baru setelah otonomi daerah digulirkan, usaha yang mengarah ke sana dapat terealisasikan.

Bersama 23 kabupaten baru lainnya di Indonesia, Kabupaten Solok Selatan resmi dimekarkan pada tanggal 7 Januari 2004 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003.[15] Wilayahnya pada masa itu meliputi Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir Batanghari. Selanjutnya pada tahun 2007, Kecamatan Sangir Jujuan dimekarkan menjadi Kecamatan Sangir Jujuan dan Sangir Balai Janggo. Sementara itu, Kecamatan Sungai Pagu dimekarkan pula menjadi Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Alam Pauh Duo. Hingga akhir tahun 2011, jumlah kecamatan Kabupaten Solok Selatan tidak mengalami perubahan seperti halnya pada akhir tahun 2007, yaitu masih tujuh kecamatan. Namun, pada tingkat nagari dan jorong masih terjadi pemekaran daerah.

Tiga hari setelah diresmikan, atau pada 10 Januari 2004, Gubernur Sumatera Barat melantik Drs. Aliman Salim sebagai Penjabat Bupati Solok Selatan. Dalam perjalanan satu tahun Kabupaten Solok Selatan, Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar kembali melantik Marzuki Omar sebagai Penjabat Bupati Solok Selatan menggantikan Aliman Salim yang sudah habis masa jabatannya. Pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan pertama, terpilih pasangan Drs. Syafrizal, M.Si. dan Drs. Nurfirmanwansyah yang dilantik pada 20 Agustus 2005.

Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Daftar Bupati

[sunting | sunting sumber]
No Foto Nama[16] Mulai Jabatan Akhir Jabatan Wakil Bupati Ket.
-
Aliman Salim
10 Januari 2004[17]
2005
Tidak ada
Penjabat
-
Marzuki Omar[17]
2005
20 Agustus 2005
Tidak ada
Penjabat
1
Syafrizal J
20 Agustus 2005
20 Agustus 2010
Nurfirmanwansyah
2
Muzni Zakaria
20 Agustus 2010
20 Agustus 2015
Abdul Rahman
Erizal Agus
20 Agustus 2015
22 Maret 2016
Pejabat
(2)
Muzni Zakaria
22 Maret 2016
30 Januari 2020
Abdul Rahman
Abdul Rahman
30 Januari 2020
22 Maret 2021
Pelaksana Tugas
Doni Rahmat Samulo
22 Maret 2021
26 April 2021
Pelaksana Harian[18]
3
Khairunas[19]
26 April 2021
Petahana
Yulian Efi


Dewan Perwakilan

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam dua periode terakhir.[20][21]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024 2024-2029
PKB 1 Kenaikan 2 Steady 2
Gerindra 3 Kenaikan 4 Penurunan 3
Golkar 5 Penurunan 4 Kenaikan 8
NasDem 2 Kenaikan 3 Kenaikan 4
Berkarya (baru) 1
PKS 2 Kenaikan 3 Penurunan 2
PPP 1 Steady 1 Steady 1
PAN 4 Steady 4 Penurunan 1
Hanura 2 Penurunan 0 Steady 0
Demokrat 3 Penurunan 2 Kenaikan 3
PBB 1 Steady 1 Penurunan 0
PKPI 1 Penurunan 0 Steady 0
PDI-P (baru) 1
Jumlah Anggota 25 Steady 25 Steady 25
Jumlah Partai 11 Penurunan 10 Penurunan 9


Kecamatan

[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Solok Selatan memiliki 7 kecamatan dan 39 nagari. Luas wilayahnya mencapai 3.346,20 km² dan penduduk 177.462 jiwa (2017) dengan sebaran 53 jiwa/km².[22][23]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Solok Selatan, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah Status Daftar
13.11.03 Koto Parik Gadang Diateh 4 Nagari
13.11.06 Pauh Duo 4 Nagari
13.11.01 Sangir 4 Nagari
13.11.07 Sangir Balai Janggo 4 Nagari
13.11.05 Sangir Batang Hari 7 Nagari
13.11.04 Sangir Jujuan 5 Nagari
13.11.02 Sungai Pagu 11 Nagari
TOTAL 39


Demografi

[sunting | sunting sumber]

Sebagian besar penduduk Kabupaten Solok Selatan adalah etnis Minangkabau yang wilayah adatnya terbagi dua, yaitu Alam Surambi Sungai Pagu di bagian barat dan Rantau XII Koto di bagian timur. Masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu mendiami Lembah Muara Labuh sepanjang aliran Batang Suliti dan Batang Bangko, sedangkan masyarakat Rantau XII Koto mendiami daerah sepanjang aliran Batang Sangir.

Di samping dihuni oleh etnis Minangkabau, Kabupaten Solok Selatan juga dihuni oleh etnis Jawa. Etnis Jawa datang sebagai transmigran seperti di Nagari Sungai Kunyit dan Dusun Tangah, tetapi ada juga yang datang bekerja di sektor perdagangan dan karyawan pabrik.

Berdasarkan data BPS tahun 2011, jumlah penduduk Kabupaten Solok Selatan berjumlah 147.369 jiwa, terdiri dari 74.117 laki-laki dan 73.252 perempuan.[6] Dan pada tahun 2020 berjumlah 182.027 jiwa, dimana laki-laki berjumlah 92.859 jiwa dan perempuan berjumlah 89.168 jiwa.[2]

Pariwisata

[sunting | sunting sumber]

Solok Selatan memiliki sejumlah objek wisata alam, sejarah, dan budaya. Di kawasan yang dijuluki sebagai Nagari Seribu Rumah Gadang, banyak ditemukan rumah-rumah gadang berusia ratusan tahun lamanya yang masih ditinggali oleh penghuninya. Rumah Gadang 21 merupakan rumah gadang dengan 21 ruang. Objek wisata lainnya adalah Danau Bontak, Ngalau Lubuk Malako, beberapa air terjun, dan sejumlah bangunan peninggalan sejarah lain seperti masjid, istana, dan monumen.[6]

Kerjasama dengan Surya University

[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka mendukung pengembangan di bidang creative tourism di Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan bekerjasama dengan Surya University akan melakukan perancangan dan pemodelan creative tourism dengan optimalisasi pemanfaatan potensi daerah. Potensi daerah yang ingin ditonjolkan adalah alamnya yang indah, hasil tambang emas dan bijih besi yang melimpah, hasil perkebunan, hasil kerajinan maupun produk kesenian dan sebagainya. Program ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dan Universitas Surya, pada 5 Desember 2014, di Kampus Surya University, Tangerang. Bertindak sebagai penandatangan adalah Prof. Yohanes Surya, Ph.D., selaku pendiri sekaligus Rektor Universitas Surya, dan H. Muzni Zakaria M. Eng., selaku Bupati Solok Selatan.[24]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Indonesia s/d Tahun 2014" (PDF). www.otda.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 12 Juli 2019. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  2. ^ a b c "Kabupaten Solok Selatan Dalam Angka 2021" (pdf). www.solokselatankab.bps.go.id. hlm. 6, 82. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-17. Diakses tanggal 17 April 2021. 
  3. ^ "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2021" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-05. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  4. ^ "Indeks Pembangunan Manusia 2020-2021". www.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  5. ^ "Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020" (PDF). www.djpk.kemenkeu.go.id. (2020). Diakses tanggal 16 April 2021. 
  6. ^ a b c "Jumlah Penduduk Kabupaten Solok Selatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-03. Diakses tanggal 2013-06-02. 
  7. ^ "Solok Selatan, Negeri Kaya Emas Tapi PAD Hanya Rp25 Juta". VIVA.co.id. 25 Maret 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-28. Diakses tanggal 2013-06-02. 
  8. ^ "DPR Tinjau Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan". Metrotvnews.com. 3 Mei 2013. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ a b c d e f g "Keadaan Umum Wilayah Solok Selatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-08. Diakses tanggal 2013-06-02. 
  10. ^ Sastra, Yola (2019-11-27). "Hutan Lindung Batanghari Digasak Tambang Emas Ilegal". Kompas.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-10. Diakses tanggal 2021-05-10. 
  11. ^ "Penghentian Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sumbar Butuh Komitmen Penuh Para Pihak". Mongabay Environmental News. 2020-01-02. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-10. Diakses tanggal 2021-05-10. 
  12. ^ icol/met/erz (2013-03-21). "Bupati Muzni Zakaria: Ketua DPRD Solsel Memang Dalang Demo". Harian Haluan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-28. Diakses tanggal 2021-05-10. 
  13. ^ Redaksi, Tim (2013-03-05). "Politikus PAN Sebut Tambang di Sumbar Dikuasai Mafia". JPNN.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-10. Diakses tanggal 2021-05-10. 
  14. ^ Redaksi. "Tambang Emas Solsel Sebaiknya Dilegalkan". www.harianhaluan.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-10. Diakses tanggal 2021-05-10. 
  15. ^ "Pembentukan Kabupaten Solok Selatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-12-16. Diakses tanggal 2010-02-19. 
  16. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-27. Diakses tanggal 2020-09-13. 
  17. ^ a b "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-20. Diakses tanggal 2021-04-27. 
  18. ^ https://hariansinggalang.co.id/bupati-dan-wakil-bupati-solok-selatan-dilantik-26-april/
  19. ^ https://langgam.id/ini-target-100-hari-bupati-solok-selatan-usai-dilantik-gubernur-sumbar/
  20. ^ Perolehan Kursi DPRD Kab. Solok Selatan 2014-2019
  21. ^ Perolehan Kursi DPRD Kab. Solok Selatan 2019-2024
  22. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  23. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  24. ^ "Artikel:"Kerjasama Surya University dan Pemkab Solok Selatan dalam Pengembangan Creative Tourism & Technopreneurship" di www.surya.ac.id". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-27. Diakses tanggal 2015-01-05. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]