Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2004–2009)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat RI
Periode 2004–2009
1999–2004 ← → 2009-2014

Gedung DPR/MPR (2008)

Periode: 1 Oktober 20041 Oktober 2009

Ketua: Agung Laksono
Wakil Ketua: Soetardjo Soerjogoeritno
Muhaimin Iskandar
Zaenal Maarif (2004–2007)
Jumlah Anggota: 550 orang
Fraksi: 10


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa bakti 2004-2009 dihasilkan oleh pemilihan umum tingkat nasional pada 6 Juni 2004. Anggota DPR terplih diambil sumpahnya pada Jumat, 1 Oktober 2004, oleh ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Bagir Manan. Terdapat 16 partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR periode ini. DPR periode ini terdiri atas 550 kursi dan 10 fraksi.

Komposisi Anggota DPR

[sunting | sunting sumber]

Komposisi fraksi-fraksi di DPR periode ini ditetapkan pada sidang paripurna ke-2, masa sidang ke 2, Jumat 1 Oktober 2004.[1]

Fraksi-fraksi DPR masa bakti 2004 - 2009 [2]
No. Nama fraksi Singkatan Jumlah kursi Persentase Ketua Fraksi
1 Fraksi Partai Golongan Karya F-PG 129 23.45% Priyo Budi Santoso

(PG-Jateng 7)

2 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan F-PDIP 109 19.82% Tjahjo Kumolo

(PDIP-Jateng3)

3 Fraksi Partai Persatuan Pembangunan F-PPP 58 10.55% Endin J. Soefihara

(PPP-Jabar 10)

4 Fraksi Partai Demokrat F-PD 57 10.36% Soekartono Hadiwarsito

(PD- Jateng 5)

5 Fraksi Partai Amanat Nasional F-PAN 53 9.64% Abdillah Toha

(PAN-Banten 2)

6 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa F-KB 52 9.45% Ida Fauziyah

(PKB-Jatim 8)

7 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera F-PKS 45 8.18% Mahfudz Siddiq

(PKS-Jabar 7)

8 Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi F-BPD 20 3.64% Jamaluddin Karim

(PBB-Kalsel)

9 Fraksi Partai Bintang Reformasi F-PBR 14 2.55% Rusman Ali

(PBR-Kalbar)

10 Fraksi Partai Damai Sejahtera F-PDS 13 2.36% Constant M. Ponggawa

(PDS - DKI 2)

Alat kelengkapan

[sunting | sunting sumber]

Panitia Anggaran

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua Izedrik Emir Moeis (PDIP-Kaltim)
  • Anggota-anggota

Badan Kehormatan

[sunting | sunting sumber]

Badan Legislasi

[sunting | sunting sumber]

Badan Urusan Rumah Tangga

[sunting | sunting sumber]

Badan Kerjasama Antar-parlemen

[sunting | sunting sumber]

Komisi-komisi

[sunting | sunting sumber]

Legislasi

[sunting | sunting sumber]


Pergantian antar waktu

[sunting | sunting sumber]

Beberapa anggota dewan periode 2004-2009 mengalami pergantian antar waktu karena satu dari lain hal.

Pada tanggal 4 Mei 2006, Andi Jalal Bachtiar (PBR-Sulsel 1) anggota komisi II, meninggal dunia di tengah rapat bamus yang tengah membahas RUU transportasi. Kursi yang ditinggalkan almarhum kemudian digantikan oleh Kasmawati Tahir Basalamah.[3]

Terkait dengan peralihan kekuasaan di tubuh partai, Partai Kebangkitan Bangsa mencopot 5 wakilnya di DPR.[4] A.S. Hikam digantikan oleh Maria Ulfah Anshor (Jabar 7), Ahmad Anas Yahya digantikan oleh Muhammad Zubair (Jatim 3), Idham Holied digantikan oleh Muchotob Hamzah (Jateng 6), Saleh Abdul Malik digantikan oleh Umar Wahid Hasjim (Jateng 7), dan Zunatul Mafruchah digantikan oleh Soeharno (DIY)

Konflik internal Partai Bintang Reformasi berujung pada pemanggilan kembali (recall) Zaenal Maarif (PBR-Sumut1).[5] Zaenal Maarif sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPR. Kursi Zaenal kemudian diisi oleh Junisab Akbar, calon legislatif dari daerah pemilihan yang sama dengan nomor urut 2, sedangkan jabatan wakil ketua DPR dibiarkan kosong.

Kasus korupsi

[sunting | sunting sumber]

Beberapa kasus korupsi melanda anggota dewan periode 2004-2009. Pada tanggal 30 Juni 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota komisi V Bulyan Royan (PBR-Riau), dengan tuduhan menerima gratifikasi senilai US$6,6000 terkait pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut.[6] Hakim pengadilan tipikor, Sutiyono, dalam sidang tanggal 18 Maret 2009 memutuskan bahwa "Terdakwa telah meminta dana dari perusahaan rekanan dengan janji akan membantu keluarnya anggaran". Pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman 6 penjara terhadap Bulyan Royan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp. 360 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar. Bulyan Royan telah mengembalikan dana hasil korupsi sebesar US$ 80 ribu.[7]