Agama negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara dengan agama resmi:
  Islam
  Syi'ah
  Sunni

Agama resmi atau agama negara merupakan agama yang bersatus resmi di suatu negara. Biasanya agama-agama ini lebih banyak hak dan lebih sedikit kewajiban di negeri itu dibandingkan dengan agama lain yang ada.

Dunia Kristen

Di Eropa dan Amerika Selatan kini kebanyakan sudah tidak memiliki agama resmi, meskipun mayoritas beragama Katolik, Ortodoks, atau Protestan. Banyak negara dengan agama resmi akan membahayakan kebebasan beribadah agama lain. Di dunia Barat, hampir semua agama dihapus dari hukum negara dan kehidupan sebelumnya. Kenyataannya masalah itu sekarang tidak ada, seperti di Inggris (Anglikan) atau Skandinavia (Lutheran), yang dalam prakteknya agama negara tidak ada dalam undang-undang.

Negara Kristen yang memiliki agama resmi

Katolik Roma

Lutheran

Calvinisme

Anglikan

Ortodoks Timur

Dunia Islam

Di kebanyakan negara yang penduduknya mayoritas Islam, Islam adalah agama resmi negara. Pengecualian adalah Turki, yang sekularismenya kuat sehingga agama dilarang masuk ranah politik. Meskipun Islam diakui agama resmi di negeri-negeri tersebut, kenyataannya hanya menyentuh aspek ruhaniah (spiritual), sementara hukum bernegara hanya diambil sebagian.

Negera Islam dengan agama resmi

Agama lain

Negara Buddha dengan agama resmi

Negara Hindu dengan agama resmi

  • Nepal menyatakan Hindu sebagai agama resmi, namun sejak tahun 2006, Nepal menyatakan diri sekuler.
  • idonesia (bersama dengan islam,kristen,buddha,katholik,konghuccu,krisnha)

Negara Yahudi dengan agama resmi

  • Rusia (bersama dengan Buddha, Islam, dan Gereja Ortodoks)

Lihat pula

Rujukan