Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
hubla.dephub.go.id/Default.aspx

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]