Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
hubla.dephub.go.id/Default.aspx

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]