Hak LGBT di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bayu Fuller (bicara | kontrib)
→‎Pelindungan dari Diskriminasi: perbaikan tanda baca >>>
Bayu Fuller (bicara | kontrib)
→‎Pelindungan dari Diskriminasi: perbaikan tanda baca >>>
Baris 56: Baris 56:
Meskipun Indonesia tidak secara khusus mempunyai peraturan mengenai pelindungan dari diskriminasi terhadap orientasi seksual atau identitas gender di dalam Konstitusi Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan edaran sejak 2015 yang menyatakan bahwa polisi akan memproses semua ujaran kebencian yang berhubungan dengan (1) suku; (2) agama; (3) aliran keagamaan; (4) keyakinan atau kepercayaan; (5) ras; (6) antargolongan; (7) warna kulit; (8) etnis; (9) gender; (10) kaum difabel atau cacat; dan (11) orientasi seksual.<ref>https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-21-I-P3DI-November-2015-28.pdf</ref>
Meskipun Indonesia tidak secara khusus mempunyai peraturan mengenai pelindungan dari diskriminasi terhadap orientasi seksual atau identitas gender di dalam Konstitusi Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan edaran sejak 2015 yang menyatakan bahwa polisi akan memproses semua ujaran kebencian yang berhubungan dengan (1) suku; (2) agama; (3) aliran keagamaan; (4) keyakinan atau kepercayaan; (5) ras; (6) antargolongan; (7) warna kulit; (8) etnis; (9) gender; (10) kaum difabel atau cacat; dan (11) orientasi seksual.<ref>https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-21-I-P3DI-November-2015-28.pdf</ref>


Sama halnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus kelompok minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual. Meskipun hal ini tidak selalu dijalankan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polisi Indonesia]].<ref>https://www.ngopibareng.id/read/komnas-ham-kecam-penangkapan-dan-cukur-paksa-transgender-di-aceh-2006382</ref><ref>https://paralegal.id/peraturan/peraturan-kepala-kepolisian-negara-nomor-8-tahun-2009/#google_vignette</ref>
Sama halnya, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus kelompok minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual. Meskipun hal ini tidak selalu dijalankan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polisi Indonesia]].<ref>https://www.ngopibareng.id/read/komnas-ham-kecam-penangkapan-dan-cukur-paksa-transgender-di-aceh-2006382</ref><ref>https://paralegal.id/peraturan/peraturan-kepala-kepolisian-negara-nomor-8-tahun-2009/#google_vignette</ref>


== LGBT dalam Media ==
== LGBT dalam Media ==

Revisi per 8 Maret 2022 08.03

Hak LGBT di Indonesia
Indonesia
Aktivitas sesama jenis legal?Legal (bukan tindakan kriminal), kecuali di provinsi Aceh [1] [2]
TranseksualTransgender boleh mengubah jenis kelamin dengan syarat tertentu
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak diakui
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenisTidak
Karier militerTidak
Perlindungan dari diskriminasiTerbatas ( Hanya untuk ujaran kebencian )[3]

Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh warga non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak pada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Sebagian besar wilayah Indonesia tidak memiliki hukum sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan nonkomersial di kalangan orang dewasa, akan tetapi hukum di Indonesia tidak melindungi komunitas LGBT terhadap diskriminasi dan kejahatan kebencian. Di Aceh, homoseksualitas merupakan sesuatu yang ilegal di bawah hukum syariat Islam, dan diancam dengan hukuman cambuk atau penjara. Saat ini, Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Pada Juli 2015, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan bahwa hal itu (red: pernikahan sesama jenis) tidak dapat diterima di Indonesia, karena norma-norma agama berbicara keras menentang hal tersebut.[4] Pentingnya harmoni sosial di Indonesia menyebabkan penekanan kepada kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa hak asasi manusia bersama dengan hak-hak LGBT tergolong amat rapuh.[5] Namun, komunitas LGBT di Indonesia perlahan-lahan menjadi terus lebih terlihat dan aktif secara politik.

Orang-orang LGBT jarang melela ke keluarga dan teman-teman mereka karena mereka takut akan penolakan dan reaksi sosial. Namun demikian, walaupun terbilang langka, ada beberapa keluarga yang memahami dan menerima anggota keluarga mereka yang ternyata adalah orang LGBT.[6]

Berlainan dengan reputasi Indonesia sebagai negara dengan kelompok muslim yang moderat, dalam beberapa tahun terakhir, kelompok muslim yang fundamentalis telah memperoleh lebih banyak dukungan. Akibatnya, orang-orang LGBT dan nonmuslim telah menghadapi intoleransi yang terus tumbuh, termasuk adanya serangan dan diskriminasi.[7] Di Surabaya, gay menjadi target razia oleh Satpol PP sejak tahun 2014.[8][9][10] Pada awal tahun 2016, orang-orang dan aktivis LGBT di Indonesia menghadapi perlawanan sengit; serangan homofobia dan ujaran kebencian, bahkan ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.[11] Pada Februari 2016, Human Rights Watch mendesak Pemerintah Indonesia untuk membela hak-hak orang-orang LGBT dan secara terbuka mengutuk komentar-komentar pejabat yang dianggap diskriminatif.[12] Pada 2017, dua pria gay muda (usia 20 dan 23 tahun) dijatuhi hukuman, yakni dicambuk di muka umum di Aceh.[13][14] Pada 2017, polisi melancarkan beberapa serangan terhadap sebuah sauna gay dengan dalih pelanggaran UU Pornografi. Pada Mei 2017, 141 orang ditangkap untuk "pesta seks gay" di ibu kota Jakarta.[15] Serangan lain terjadi pada Oktober 2017, ketika kepolisian menggerebek sebuah sauna di Jakarta Pusat yang populer dengan komunitas gay, dan menangkap 51 orang. Interpretasi UU Pornografi yang terlalu luas, ditambah dengan kelambanan Pemerintah, telah menjadi senjata bagi polisi untuk menggunakannya dalam menargetkan orang-orang LGBT.[16] Pasangan lesbian, ditangkap karena pose tidak wajar di sosial media, menyatakan diperlakukan tidak menyenangkan oleh Satpol PP.[17] Pada Maret 2019, Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Prof. Runtung Sitepu, memberhentikan semua Pengurus Suara USU 2019.[18] Hal itu dikarenakan Suara USU menerbitkan cerpen tentang lesbian, mereka juga sempat diancam akan dituntut berdasarkan UU ITE.[19] Pada April 2019 di Kota Pontianak pada saat merayakan Hari Tari Sedunia di Taman Digulis, acara dibubarkan oleh ormas setempat karena mereka mengira acara itu merupakan pertunjukan dari kaum LGBT. Setelah dimintai pernyataan, semua yang terlibat dipulangkan, akan tetapi tarian semacam itu tidak boleh dimainkan lagi di Kota Pontianak. [20] Film Kucumbu Tubuh Indahku, walaupun telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film dan dinyatakan layak untuk tampil di seluruh Indonesia, [21] tetap mendapat beberapa penolakan di Depok dan Kalimantan Barat, dengan alasan ingin menjaga masyarakat dari penyimpangan seksual. [22] Seorang polisi di Kota Semarang dipecat dikarenakan orientasi seksualnya.[23][24][25]

Hukum terhadap Homoseksualitas

Sejauh ini, hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual nonkomersial antarorang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan antarorang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia, tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, dan bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), nonkomersial (bukan pelacuran), dan atas dasar rasa suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). RUU KUHP untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinaan, dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003. [26] Pada tahun 2019, diajukan RUU KUHP yang sama, akan tetapi tidak disahkan menjadi undang-undang karena banyaknya pertentangan di kalangan masyarakat. [27]

Pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia memberikan hak kepada Aceh untuk memberlakukan hukum syariat Islam pada tingkat daerah atau provinsi. Maka berdasarkan hukum syariat, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariat hanya berlaku bagi orang muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh jika hubungannya dilakukan dengan seseorang yang berlandas kepada hukum Islam. Kota Pariaman, Sumatera Barat menerapkan hukuman denda terhadap individu homoseksual dan transgender (jika perbuatan tersebut dianggap menganggu moralitas publik /skandal publik). [28]Di bawah hukum syariat, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.[29] Tindakan yang didefinisikan sebagai tindakan prostitusi adalah seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak 32 negara ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur'an, yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.[29]

Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual, dan transgender, secara hukum diberi label sebagai "cacat" atau "cacat mental" dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.[29] Sementara Indonesia telah membolehkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).[30]

Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Konstitusi menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.[31]

Identitas Gender atau Ekspresi

Status waria, transeksual, atau transgender lainnya di Indonesia sangat kompleks. Cross-dressing terkadang tidak dapat diterima, ilegal dan beberapa toleransi publik diberikan kepada beberapa orang transgender yang bekerja di salon kecantikan atau di industri hiburan, terutama selebriti acara bincang-bincang Dorce Gamalama. Namun, hukum tidak melindungi orang-orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan.

Diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan yang ditujukan kepada orang-orang transgender tidaklah jarang terjadi. Orang transgender yang tidak menyembunyikan identitas gender mereka sering merasa sulit untuk mempertahankan pekerjaan yang sah dan dengan demikian sering dipaksa menjadi pelacur dan melakukan kegiatan ilegal lainnya untuk bertahan hidup.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa kaum transgender harus tetap pada jenis kelamin pada saat mereka dilahirkan. "Jika mereka tidak mau menyembuhkan diri secara medis dan agama," kata anggota MUI, mereka harus rela "untuk menerima nasib mereka untuk ditertawakan dan dilecehkan."[32]

Sejak Juni 2021, Kementerian Dalam Negeri RI memperbolehkan pelayanan untuk transgender agar dapat memiliki KTP Elektronik (KTP-EL). Pelayanan ini sah dilakukan di sembilan provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua. Pelayanan ini dilakukan Pemerintah karena banyak kaum transgender di Indonesia yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Adanya pelecehan sosial dari publik dan rasa malu terhadap publik yang dirasakan oleh transgender menyebabkan mereka mengurungkan niat untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Namun, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa isu gender ketiga tidak diakui di Indonesia. Negara Indonesia hanya mengakui laki-laki dan perempuan di dalam KTP. Untuk transgender yang ingin mengganti status gender mereka secara legal, mereka harus meminta kepada pengadilan tinggi negeri. [33]

Adopsi dan Perencanaan Keluarga

Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan sah yang terdiri dari suami dan istri sajalah yang dapat mengadopsi seorang anak.[34]

Pelindungan dari Diskriminasi

Indonesia tidak memiliki undang undang khusus untuk melindungi warga negaranya dari diskriminasi dan pelecehan berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Pemerintah secara perlahan mulai memberlakukan hukuman antidiskriminasi. Kantor Kejaksaan Indonesia, baru baru ini, membatalkan hukum diskriminatif dalam penawaran pekerjaan publik yang menyatakan "orang LGBT tidak boleh melamar karena penyakit mental" setelah dinasihati oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. [35]

Pada Maret 2019, seorang polisi berumur 30 tahun berperingkat brigadir berinisial TT melaporkan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah menuduh pelanggaran hukum tentang diskriminasi yang mengklaim bahwa dia dipecat karena orientasi seksualnya sebagai seorang gay, setelah rekan kerja dengan paksa memberitahukan ke publik tentang dia dan pasangannya. TT juga mengajukan keluhan kepada Komnas HAM. Pada Mei 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatannya. [36]

Meskipun Indonesia tidak secara khusus mempunyai peraturan mengenai pelindungan dari diskriminasi terhadap orientasi seksual atau identitas gender di dalam Konstitusi Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan edaran sejak 2015 yang menyatakan bahwa polisi akan memproses semua ujaran kebencian yang berhubungan dengan (1) suku; (2) agama; (3) aliran keagamaan; (4) keyakinan atau kepercayaan; (5) ras; (6) antargolongan; (7) warna kulit; (8) etnis; (9) gender; (10) kaum difabel atau cacat; dan (11) orientasi seksual.[37]

Sama halnya, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus kelompok minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual. Meskipun hal ini tidak selalu dijalankan oleh Polisi Indonesia.[38][39]

LGBT dalam Media

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama."[40] Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun.[29] Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.[5]

Sebuah akun Instagram bernama Alpantuni sempat menjadi pembicaraan terkait konten yang terkait dengan LGBT. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa komik tersebut adalah bentuk pornografi, dan menyatakan bahwa mereka telah menulis surat pemilik akun Instagram tersebut dan akun Alpantuni untuk dihapus. Akun komik tersebut kemudian menghilang.[41] Alpantuni kembali online setelah beberapa hari menghilang dari Instagram.[42]

Pendapat Partai Politik

Sebagian besar partai politik dan politisi tetap diam dalam pembahasan masalah hak-hak LGBT. Akan tetapi, beberapa politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sekuler dan Partai Kebangkitan Bangsa yang moderat, mendukung hak-hak LGBT.[29]

Kondisi Kehidupan

Indonesia adalah salah satu negara dengan penganut agama Islam paling banyak di dunia dengan 86% dari warganya menyebut dirinya sebagai muslim.[43] Kebijakan untuk membentuk keluarga di Indonesia, tekanan sosial untuk menikah, adat istiadat, dan agama menunjukkan bahwa homoseksualitas pada umumnya tidak didukung.[43] Pada umumnya, muslim dan juga kelompok agama lainnya seperti Kristen, terutama Katolik Roma, menentang homoseksualitas. Misalnya saja, kelompok Islam fundamentalis seperti FPI (Front Pembela Islam) dan FBR (Forum Betawi Rempuk) yang secara terbuka memusuhi orang-orang LGBT dengan menyerang rumah atau tempat mereka bekerja dari orang-orang yang mereka yakini merupakan ancaman bagi nilai-nilai Islam.[29]

Diskriminasi eksplisit, homofobia, dan kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis religius, sementara diskriminasi halus dan marginalisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga; di tempat kerja atau sekolah.[43] Orang-orang LGBT sering mengalami pelecehan yang dilakukan oleh para polisi, tetapi sulit untuk mendokumentasikannya karena korban menolak untuk memberikan pernyataan disebabkan seksualitas mereka.[43] Orang-orang LGBT sering ditangkap atau dituduh karena orientasi seksual mereka.[43] Gay yang dipenjara mengalami pelecehan seksual karena orientasi seksual mereka, dan sering tidak melaporkannya karena menjadi trauma dan takut kalau-kalau dikirim kembali ke penjara dan mengalami kekerasan lebih lanjut.[43]

Indonesia memang memiliki reputasi sebagai sebuah negara muslim yang relatif moderat dan toleran, yang memang memiliki beberapa konsekuensi untuk orang-orang LGBT. Ada beberapa orang LGBT di media dan Pemerintah telah memungkinkan komunitas LGBT terpisah ada, bahkan mengatur acara-acara publik. Namun, adat istiadat sosial Islam konservatif, cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Homoseksualitas dan cross-dressing tetap bernilai tabu dan orang-orang LGBT secara berkala menjadi sasaran hukum agama setempat atau kelompok main hakim sendiri oleh para fanatik.[44]

Komunitas agama lain seperti Kristen dan Katolik Roma juga menyatakan penolakannya terhadap perilaku LGBT. Otoritas Katolik Indonesia menegaskan bahwa Gereja Katolik tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Akan tetapi, meskipun demikian, Gereja Katolik menyatakan bahwa orang-orang LGBT harus dilindungi negara dan tidak boleh disakiti dan tidak boleh pula dikucilkan. [45]

Pergerakan Gay di Indonesia

Pada tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an.[46] Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara", "Arus Pelangi", Ardhanary Institute, GWL INA.

Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara.[43] Kegiatan Lambda Indonesia termasuk mengorganisir pertemuan sosial, peningkatan kesadaran dan menciptakan buletin, tetapi kelompok ini dibubarkan pada tahun 1990-an. Gaya Nusantara adalah sebuah kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual seperti AIDS. Kelompok lain adalah Yayasan Srikandi Sejati, yang didirikan pada tahun 1998, fokus utama mereka adalah masalah kesehatan yang berkaitan dengan orang-orang transgender dan pekerjaan mereka termasuk memberikan konseling HIV/AIDS dan kondom gratis untuk transgender pekerja seks di sebuah klinik kesehatan gratis.[29] Sekarang ada lebih dari tiga puluh kelompok LGBT di Indonesia.[29]

Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta.[47] Namun, pertemuan pada Maret 2010 di Surabaya diganggu oleh Front Pembela Islam dan demonstran konservatif.[48]

Bali

Orang Bali umumnya beragama Hindu, tidak seperti daerah lain di Indonesia yang mayoritas Muslim. Bali adalah provinsi di Indonesia, dan penduduk Bali berjumlah sekitar 4,3 juta jiwa.[49]

HIV/AIDS

Pedoman hukum mengenai HIV/AIDS tidak ada, meskipun AIDS merupakan masalah utama di sebagian besar negara di wilayah ini. Mereka yang terinfeksi HIV bepergian ke Indonesia dapat ditolak masuk atau diancam dengan karantina. Karena kurangnya pendidikan seks di sekolah-sekolah Indonesia, ada sedikit pengetahuan tentang penyakit di antara masyarakat umum. Beberapa organisasi, bagaimanapun, menawarkan pendidikan seks—meskipun mereka menghadapi permusuhan terbuka dari pihak sekolah. Pada awal gerakan hak-hak gay di Indonesia, organisasi LGBT berfokus pada masalah kesehatan yang menyebabkan masyarakat percaya bahwa AIDS adalah 'penyakit gay' dan menyebabkan orang-orang LGBT dicap dengan penyakit ini.[29]

Opini Publik

Menurut jajak pendapat 2017 yang dilakukan oleh ILGA, 32% orang Indonesia setuju bahwa Komunitas Lesbian, Gay dan Bisekual harus menikmati hak yang sama seperti orang heteroseksual , sementara 47% tidak setuju. Sebagai tambahan, 37% setuju bahwa mereka harus dilindungi dari diskriminasi di tempat kerja. Namun, 38% orang Indonesia mengatakan bahwa orang yang berada dalam hubungan sesama jenis harus didakwa sebagai kriminal, sementara 36% tidak setuju. Adapun untuk orang-orang Transgender, 49% setuju bahwa mereka harus memiliki hak yang sama, 55% orang Indonesia percaya bahwa mereka harus dilindungi dari diskriminasi pekerjaan, dan 41% orang Indonesia setuju mereka boleh diizinkan untuk mengubah jenis kelamin yang sah.[50]

Menurut Survey Nasional SMRC menunjukan bahwa mayoritas orang Indonesia yang beragama Muslim beranggap bahwa LGBT bertentangan dengan agama mereka. Kendati begitu, 57,7% berpendapat bahwa LGBT punya hak hidup untuk tinggal di negara Indonesia, sementara 46% mengatakan bahwa mereka akan bersedia menerima anggota keluarga mereka yang berorientasi seksual LGBT.[51]

Status Hukum

Aktivitas sesama jenis legal Yes
Batas umur yang sama untuk melakukan hubungan seks No
Hukum anti diskriminasi di lingkungan kerja No
Hukum anti diskriminasi dalam penyediaan barang dan jasa No
Hukum anti diskriminasi dalam hal lain (termasuk diskriminasi tidak langsung atau ucapan kebencian) Yes / No Terbatas , tidak secara konstitusional namun terdapat perlindungan minim melalui surat edaran kapolri sejak tahun 2015[52]
Pernikahan sesama jenis No
Pengakuan pasangan sesama jenis No
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis No
Gay dan lesbian boleh menjadi bagian dari militer No
Hak untuk mengubah gender Yes
Akses terhadap fertilisasi in vitro untuk lesbian No
Surogasi untuk pasangan gay No
Laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki boleh menyumbang darah Yes[53]

Referensi

  1. ^ "QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Aceh Religious Bylaw on Crimes" (PDF). Aceh Provincial Website. 2004. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 26 June 2017. Diakses tanggal 6 September 2017. 
  2. ^ https://palembang.tribunnews.com/2020/02/06/satpol-pp-palembang-ungkap-sering-temukan-pasangan-lgbt-tapi-sulit-ditindak
  3. ^ https://www.liputan6.com/news/read/2438603/polisi-kaum-lgbt-wajib-dilindungi
  4. ^ "Difficult for Indonesia to legalize gay marriage: Minister". The Jakarta Post. Jakarta. 2 July 2015.  Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  5. ^ a b Offord, Baden; Cantrell, Leon (May 2001). "Homosexual Rights as Human Rights in Indonesia and Australia". Journal of Homosexuality. Routledge. 40 (3&4): 233–252. doi:10.1300/J082v40n03_12. ISSN 0091-8369. 
  6. ^ Liza Yosephine. "A portrait of a gay Indonesian". The Jakarta Post.  Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  7. ^ Jeffrey Hutton (15 February 2016). "Anti-Gay Actions in Indonesia Threaten a Fragile Population". The New York Times.  Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  8. ^ https://jatim.idntimes.com/news/jatim/fitria-madia/nasib-gang-pattaya-legenda-ngeber-gay-di-surabaya/full
  9. ^ https://news.detik.com/berita/d-2787704/ini-kendala-satpol-pp-merazia-kaum-belok-di-gang-pattaya
  10. ^ https://news.detik.com/berita/d-2787609/kepuasan-di-gang-pattaya-cuma-rp-25-ribu
  11. ^ Alisa Tang (8 March 2016). "Under attack, Indonesian LGBT groups set up safehouses, live in fear". Reuters. 
  12. ^ "Indonesia: Flurry of Anti-Gay Statements by Officials, Condemn Bias; Pledge to Protect LGBT Groups". Human Rights Watch. 11 February 2016. 
  13. ^ "Indonesia's Aceh: Two gay men sentenced to 85 lashes". BBC News Online. 17 May 2017. 
  14. ^ "Two Men Publicly Caned in Indonesia for Having Gay Sex". Reuters. NBC News. 23 May 2017. Diakses tanggal 23 May 2017. 
  15. ^ "Indonesian police arrest 141 men over 'gay sex party'". BBC News Online. 22 May 2017. 
  16. ^ Andreas Harsono (8 October 2017). "Indonesian Police Raid 'Gay Party', Government Inaction Fosters Police Use of Pornography Law to Target LGBT People". Human Rights Watch. 
  17. ^ "Ditangkap Satpol PP, Pasangan Lesbian di Padang Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2019-06-22. 
  18. ^ "Ini Isi Cerpen yang Bikin Gempar Kampus USU, Rektor Murka Angkat Tema LGBT". Tribun Medan. Diakses tanggal 2019-06-21. 
  19. ^ Wijaya, Callistasia (2019-03-27). "Buntut cerpen soal lesbian, pengurus persma USU 'sempat diancam akan dipidana'" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-21. 
  20. ^ "Heboh Tarian LGBT di Taman Digulis Pontianak hingga Dibubarkan Massa, Ini Penjelasan Pihak Panitia". Tribun Pontianak. Diakses tanggal 2019-06-21. 
  21. ^ Hayati, Istiqomatul (2019-05-01). "Dianggap Berbahaya, Film Kucumbu Tubuh Indahku Aman Secara Legal". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-22. 
  22. ^ Hayati, Istiqomatul (2019-04-26). "Film Kucumbu Tubuh Indahku Kembali Mendapat Penolakan". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-22. 
  23. ^ detikcom, Tim. "Polisi Gay Dipecat di RI, Bagaimana Sikap Negara Lain?". detiknews. Diakses tanggal 2019-06-24. 
  24. ^ Times, I. D. N.; Purwoko, Nugroho Adi. "Kasus Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: Merusak Kehormatan Polri". IDN Times. Diakses tanggal 2019-06-24. 
  25. ^ "Seorang Polisi di Indonesia Dipecat Setelah Ketahuan Gay, Bermula dari Hari Valentine". Tribun Timur. Diakses tanggal 2019-06-24. 
  26. ^ Indonesia Seeks to Imprison Gays Diarsipkan 2012-02-05 di Wayback Machine., 365Gay.com, 30 September 2003
  27. ^ Idhom, Adhi M. (25 September 2019). "Isi RUU KUHP dan Pasal Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa Meluas". www.google.com. tirto.id. Diakses tanggal 2021-11-03. 
  28. ^ "Kota Pariaman Sahkan Perda yang Atur LGBT". Republika Online. 2018-11-28. Diakses tanggal 2021-09-13. 
  29. ^ a b c d e f g h i Indonesia: Gays Fight Sharia Laws, Doug Ireland
  30. ^ "LGBT World Legal Wrap up Survey". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-21. Diakses tanggal 2014-09-02. 
  31. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-12-02. Diakses tanggal 2011-12-02. 
  32. ^ AP Exclusive: Obama's transgender ex-nanny outcast
  33. ^ "9 Provinsi sudah layani ktp elektronik untuk transgender". nasional.tempo.co (dalam bahasa ind). Diakses tanggal 2021-06-11. 
  34. ^ http://www.sayapibujakarta.org/ind/adopsi.html
  35. ^ Post, The Jakarta. "AGO makes U-turn on anti-LGBT recruitment policy". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 25 December 2017. Diakses tanggal 2017-12-14. 
  36. ^ Post, The Jakarta. "Court rejects gay policeman's legal challenge". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 July 2019. Diakses tanggal 27 July 2019. 
  37. ^ https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-21-I-P3DI-November-2015-28.pdf
  38. ^ https://www.ngopibareng.id/read/komnas-ham-kecam-penangkapan-dan-cukur-paksa-transgender-di-aceh-2006382
  39. ^ https://paralegal.id/peraturan/peraturan-kepala-kepolisian-negara-nomor-8-tahun-2009/#google_vignette
  40. ^ Indonesia's New Anti-Porn Agenda Diarsipkan 2013-08-26 di Wayback Machine., Time, 6 Nov 2008
  41. ^ "Instagram kills account depicting abuse of gay Muslims in Indonesia". CBS News. 2019-02-13. Diakses tanggal 2019-02-14. 
  42. ^ CoconutsJakarta (2019-02-19). "Exclusive: 'Gay Muslim comic' artist @alPantuni talks to us about leaving Instagram and his recent return | Coconuts Jakarta". Coconuts (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-21. 
  43. ^ a b c d e f g Laurent, Erick (May 2001). "Sexuality and Human Rights". Journal of Homosexuality. Routledge. 40 (3&4): 163–225. doi:10.1300/J082v48n03_09. ISSN 0091-8369. 
  44. ^ Spartacus International Gay Guide, page 484. Bruno Gmunder Verlag, 2007
  45. ^ "Sikap Gereja Katolik terhadap isu LGBT". UCAN Indonesia. 19 February 2016. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 September 2018. Diakses tanggal 16 March 2016. 
  46. ^ "Insideindonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-05. Diakses tanggal 2010-03-26. 
  47. ^ Yogyakarta Principles
  48. ^ Earth Times. Conservative Indonesian Muslims break up gay meeting. 26 March 2010
  49. ^ Travel & Resources: BALI. Bali LGBT information. 29 July 2013
  50. ^ ILGA-RIWI Global Attitudes Survey Diarsipkan 13 January 2018 di Wayback Machine. ILGA, October 2017
  51. ^ https://www.aa.com.tr/id/headline-hari/riset-mayoritas-masyarakat-indonesia-setuju-lgbt-punya-hak-hidup/1042094
  52. ^ https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-21-I-P3DI-November-2015-28.pdf
  53. ^ http://ayodonor.pmi.or.id/about.php

Lihat pula

Pranala luar