Keadaan darurat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 September 2023 20.43 oleh OrophinBot (bicara | kontrib) (WP:SUMATERA)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

Contoh[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.

Sedang berlangsung[sunting | sunting sumber]

Sudah berakhir[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-05-02). "Gerakan Permesta: Latar Belakang, Tuntutan, dan Penumpasan". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-07-07.