Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dwinug (bicara | kontrib)
Dwinug (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|singkatan = Komnas HAM
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = <!--[[Berkas: |180px]]-->
|gambar = <!--[[Berkas: |180px]]-->
|didirikan = 1993
|didirikan = 7 Juni 1993
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|izin = <!--Perizinan-->
|izin = <!--Perizinan-->

Revisi per 28 Agustus 2022 10.09

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
Gambaran umum
SingkatanKomnas HAM
Didirikan7 Juni 1993
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Struktur
KetuaAhmad Taufan Damanik
Wakil Ketua EksternalAmiruddin
Wakil Ketua InternalMunafrizal Manan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan PenyuluhanBeka Ulung Hapsara
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner MediasiHariansyah
Komisioner Pengkajian dan PenelitianSandrayati Moniaga
Komisioner Pemantauan/PenyelidikanMohammad Choirul Anam
Kantor pusat
Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Situs web
www.komnasham.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tujuan

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional

  1. UUD 1945 beserta amandemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Instrumen Internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.
Logo lama Komnas HAM

Anggota Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Kantor perwakilan

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua

Pranala luar