Pajak ganda
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Pajak ganda (internasional) diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identik. Dapat pula diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama. Jenis pajak ganda menurut pengertian yang pertama merupakan pajak ganda internasional yuridis (juridical international double taxation), sementara jenis pajak ganda menurut pengertian yang kedua merupakan pajak ganda internasional ekonomis (economic international double taxation).
Untuk menghindari atau mengurangi adanya pajak berganda maka Indonesia melakukan tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang disingkat P3B dengan negara-negara mitra [1]. Tujuan dari tax treaty selain menghindari pengenaan pajak berganda juga untuk menghindari pengelakan pajak.