Lompat ke isi

Wasuponda, Luwu Timur

Koordinat: 2°35′07″S 121°16′55″E / 2.585212°S 121.282035°E / -2.585212; 121.282035
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

2°35′07″S 121°16′55″E / 2.585212°S 121.282035°E / -2.585212; 121.282035

Wasuponda
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenLuwu Timur
Kode pos
92984
Kode Kemendagri73.24.11 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7325071 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan6 desa


Wasuponda adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Indonesia.[1]

Wilayah administratif

[sunting | sunting sumber]

Wasuponda secara administratif berstatus sebagai kecamatan di Kabupaten Luwu Timur. Wilayah Kecamatan Wasuponda seluas 1.244 km2. Luas wilayah Kecamatan Wasuponda mencakup 17,91% dari luas Kabupaten Luwu Timur.[2] Wilayah Kecamatan Wasuponda terbagi menjadi beberapa desa, yakni Desa Ledu-Ledu, Desa Tabarano, Desa Wasuponda, Desa Balambano, Desa Kawata, dan Desa Parumpanai.[3]

Bentang alam

[sunting | sunting sumber]

Topografi di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Wasuponda umumnya berbukit-bukit. Batas antardesa secara umum berupa hutan. Kecamatan Wasuponda dilalui sebanyak 35 sungai dengan empat sungai berukuran besar. Keempat sungai besar ini ialah Sungai Larona, Sungai Cerekang, Sungai Angkona dan Sungai Ussu.[4]

Aliran Sungai Larona sepanjang 60 km melalui Desa Tabarano dan Desa Balambano. Pemanfaatan utamanya sebagai sumber pembangkit listrik tenaga air. Sungai Cerekang mengalir sepanjang 50 km melintasi Desa Parumpanai. Sungai Angkona sepanjang 48 km juga melintasi Desa Parumpanai Sungai Ussu mengalir sepanjang 30 km dan melintasi Desa Kawata. Sementara sungai-sungai kecil lainnya melintasi desa-desa lain di Kecamatan Wasuponda.[4]

Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu merupakan salah satu kawasan transmigrasi. Namun Kecamatan Wasuponda tidak memiliki kawasan transmigrasi di wilayahnya.[5]

Pemanfaatan lahan

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2016, lahan pertanian seluas 669 ha di Kecamatan Wasuponda dimanfaatkan untuk penanaman lada.[6] Wilayah Kecamatan Wasuponda juga dimanfaatkan utamanya untuk pertambangan.[7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 5 Desember 2018. 
  2. ^ Lebba 2022, hlm. 60.
  3. ^ Nabiu, M., dkk. 2019, hlm. 38.
  4. ^ a b Lebba 2022, hlm. 61.
  5. ^ Hatta, E., dkk. (2023). Jumain, Aslam, ed. Dinamika Pertambangan Sektor Pertambangan & Kawasan Permukiman (PDF). Makassar: Chakti Pustaka Indonesia. hlm. 53. ISBN 978-623-8300-02-0. 
  6. ^ Nabiu, M., dkk. 2019, hlm. 98.
  7. ^ Atja, Rachman, dkk. (2020). Sulastri, E., Karim, S., dan Daud, M., ed. Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (PDF). Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 16. ISBN 978-623-95829-1-3. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]