Arnold McNair

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Arnold McNair
Hakim
Mahkamah Internasional
Masa jabatan
1946–1955
Informasi pribadi
KebangsaanBritania Raya
ProfesiHakim, yuris
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Arnold McNair adalah seorang yuris (ahli hukum) asal Britania Raya yang dikenal akan kiprahnya sebagai hakim pada Mahkamah Internasional. Ia mulai menjabat sebagai hakim pada mahkamah tersebut pada tahun 1946. Masa baktinya sebagai hakim berakhir pada tahun 1955.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]