Bunuh diri paksa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bunuh diri paksa adalah sebuah metode eksekusi dimana korban didorong untuk melakukan bunuh diri agar terhindar dari pilihan lain yang mereka anggap lebih buruk, seperti diberi penyiksaan atau para teman dan anggota keluarganya ditahan, disiksa atau dibunuh. Pada masa lalu, bentuk umum lainnya adalah memberikan senjata dan waktu singkat kepada seseorang untuk melakukan bunuh diri secara terhormat.

Sebagai pengganti pembunuhan kehormatan[sunting | sunting sumber]

Bunuh diri paksa dapat menjadi pengganti pembunuhan kehormatan saat wanita melanggar namus dalam masyarakat konservatif Timur Tengah. Pada 2006, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelidiki laporan-laporan bunuh diri paksa wanita di Turki tenggara.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]