Cagar Alam Pulau Seho

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Cagar Alam Pulau Seho adalah cagar alam yang berada di Pulau Seho, Kecamatan Taliabu Barat, Provinsi Maluku Utara. Luas lahan yang digunakan adalah 1.250 Hektare yang hampir mencakup seluruh wilayah Pulau Seho. Penetapan Cagar Alam Pulau Seho berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 492/Kpts/Um/1972 tanggal 14 Oktober 1972. Status Cagar Alam Pulau Seho juga diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 320/Kpts-II/1987. Vegetasi yang ada di Cagar Alam Pulau Seho meliputi Matoa (Pometia Pinnata), palem dan anggrek-anggrek alam. Berbagai burung endemik yang hidup di dalam Cagar Alam Pulau Seho yaitu Kakatua Alba (Cacatua alba), Nuri Ternate (Lorius garrulus), Perkicit violet (Eos squamata), dan Rangkong (Reticeros picatus). Cagar Alam Pulau Seho dikelola dan dimanfaatkan untuk penelitian lapangan terhadap flora maupun fauna yang hidup di dalamnya. Selain itu juga digunakan untuk rekreasi alam yang terbatas. Lokasi Cagar Alam Pulau Seho dapat dicapai dari Kota Ambon ke Kota Ternate dengan menggunakan pesawat udara selama 2 jam. Lokasinya dapat pula dicapai menggunakan kapal PELNI selama 18 jam. Dari Kota Ternate perjalanan dilanjutkan menggunakan kapal Perintis ke Pulau Bacan lalu ke Falabisahaya, Dofa dan Bobong. Waktu tempuhnya sekitar 24 jam. Rute lain yang dapat digunakan dari Kota Ambon menggunakan kapal Perintis melalui Namlea, Sanana, Bobong, lalu langsung ke kawasan cagar alam Pulau Seho dengan waktu tempuh sekitar 10 jam.[1]

Permasalahan[sunting | sunting sumber]

Permasalahan utama di dalam Cagar Alam Pulau Seho adalah adanya penebangan liar dan perambahan kawasan hutan oleh masyarakat setempat. , Selain itu, pal batas cagar alam sering dirusak. Masalah lain yang terjadi adalah adanya perburuan liar terhadap satwa secara ilegal. Kegiatan inventarisasi hutan juga belum diadakan oleh pengelola cagar alam. Selain itu, pos jaga juga belum dibangun. Kondisi pengamanan hanya diadakan oleh satu orang polisi hutan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Maluku - Papua (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 34. 
  2. ^ Maluku, BKSDA (2017-09-21). "Cagar Alam Pulau Seho". BKSDA Maluku. Diakses tanggal 9 Juli 2021.