Daftar orang yang dijatuhi hukuman mati dalam Pembebasan Mekkah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Berikut ini merupakan daftar orang yang dijatuhi hukuman mati dalam Pembebasan Mekkah. Setelah masuknya Muhammad beserta pengikutnya ke Mekkah, ia memerintahkan sahabat-sabahatnya untuk menjalankan hukuman mati bagi sebagian pemberontak. Dari 17 orang yang dijatuhi hukuman mati, sebagian mengajukan ampunan dan diampuni, 5 orang tidak mengajukan ampunan dan dihukum mati, satu orang melarikan diri meninggal dalam usia senja. Ibnu Hisyam dan beberapa pakar biografi Nabi Muhammad menuliskan ketujuh belas terpidana tersebut sebagai berikut:

Daftar[sunting | sunting sumber]

  • Abdullah bin Sa'ad - Sebelumnya ia merupakan seorang Muslim yang diperintahkan menulis kumpulan firman-firman Allah, namun ia berkhianat dan bergabung dengan pemberontak. Setelah Pembebasan Mekkah, ia dijatuhi hukuman mati. Kemudian ia mengungsi ke saudara sepersusuannya, Utsman bin Affan. Utsman memberinya suaka, dan membawanya ke hadapan Muhammad dan memohon agar ia diampuni.
  • Abdullah bin Khatal - Ia juga sebelumnya seorang Muslim yang diperintah Muhammad untuk mengutip pajak bersama seorang budak dan Anshar. Ketika mereka beristirahat dalam perjalanan, ia memerintahkan si budak untuk memasak ayam untuknya. Namun, si budak tertidur dan ia membunuh budak itu karena marah padanya. Karena takut akan kemarahan Muhammad, ia membelot dan bergabung dengan pemberontak. Selain itu, ia sering menghina Muhammad melalui puisinya. Setelah Pembebasan Mekkah, ia membungkus dirinya dengan tirai Ka'bah. Ketika Muhammad tahu, ia memerintahkan agar Bin Khatal dibunuh di sana. Abu Burzah dan Sa'id bin Harits melaksanakan hukuman matinya di antara Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim.
  • Fartana - Ia adalah budak wanita Abdullah bin Khatal. Fartana juga sering membacakan puisi yang melecehkan Muhammad. Tariannya selalu menampakkan gerak gerak orang-orang Quraisy yang sedang mabuk dan melakukan gerakan cabul. Ia dihukum mati bersama majikannya.
  • Quraibah - Ia juga budak Abdullah bin Khatal. Ia juga berprofesi seperti Fartana. Perintah hukuman mati telah diturunkan untuknya. Namun, ketika ia menghadap Muhammad dan memohom suaka, permintaannya dikabulkan dan kemudian ia menjadi Muslim.
  • Huwairits bin Nafidz bin Wahab - Ia adalah seorang pujangga. Ia terkenal karena penghinaannya yang besar terhadap Muhammad dan kebenciannya yang mendalam tehadap Islam. Ketika Abbas bin Abdul Muthalib bersama Fatimah dan Ummmi Kultsum sedang dalam perjalanan dari Mekkah ke Madinah dengan unta, ia membuntutinya dan menusuk unta tersebut dengan lembing, sehingga unta melonjak dan Fatimah terjatuh dari punggung unta. Ia dijatuhi hukuman mati dan Ali yang melaksanakan.
  • Miqyas bin Subabah - Ia adalah saudara laki-laki Hisyam bin Subabah. Ketika penyerbuan Dzu Qarad, seorang Anshar secara tak sengaja ia membunuh Hisyam. Setelah kejadian ini, Miqyas pindah ke Madinah dan menjadi Islam. Ia meminta ganti rugi pada Muhammad atas kematian kakaknya. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Beberapa hari kemudian, ia membunuh orang yang membunuh kakaknya dan kemudian ia melarikan diri ke Mekkah dan memberontak. Ia dijatuhi hukuman mati yang kemudian dijalankan oleh Abdullah Laitsi dengan memenggal kepala Miqyas.
  • Sarah - Budak wanita Ikrimah bin Abu Jahal. Ia sering menghina Muhammad. Maka, ia dijatuhi hukuman mati. Namun, ia dibebaskan setelah ia memohon dan meminta perlindungan pada Muhammad. Ia kemudian masuk Islam dan hidup hingga masa Khalifah Umar.
  • Harits bin Hisyam dan Zubair bin Abi Umayyah - Mereka juga dijatuhi hukuman mati. Namun, mereka mengungsi ke rumah Ummu Hani binti Abi Thalib. Ali membuntuti mereka dan tidak akan membiarkan mereka hidup. Ummi Hani ( saudara perempuan Sayyidina Ali ) menghalangi Ali dan menyelamatkan kedua pelarian tersebut di dalam rumahnya. Ummi Hani kemudian mengadu sikap Ali kepada Muhammad. Akhirnya, mereka dibebaskan atas perintah Muhammad.
  • Ikrimah bin Abu Jahal - Ia termasuk pemberontak Islam seperti ayahnya. Setelah Pembebasan Mekkah, ia pergi dari Mekkah ke Yaman karena tidak mungkin tinggal di Mekkah lagi. Istrinya, Ummu Hakim binti al-Harits, yang sudah Islam memohon kepada Muhammad agar suaminya diampuni. Permintaan tersebut dikabulkan. Maka, ia menjemput suaminya di Yaman. Setelah kembali ke Mekkah, suaminya akhirnya masuk Islam. Ikrimah meninggal di Ajnadain dalam perang di masa kekhalifahan Abu Bakar.
  • Habbar bin al-Aswad - Ia merupakan penanggung jawab atas pembantaian besar-besaran umat Muslim. Ketika Zainab, putri Muhammad dalam perjalanan menuju Madinah dari Mekkah, untanya ditusuknya dengan linggis sehingga unta meronta-ronta dan Zainab terjatuh. Zainab yang saat itu sedang hamil mengalami keguguran. Muhammad menjatuhi hukuman mati kepadanya. Ia kemudian mohom ampunan kepada Muhammad. Permohonan itu dikabulkannya.
  • Wahsyi bin Harb - Ia bertanggung jawab atas kematian Hamzah, paman Muhammad. Setalah pembunuhan itu, ia melarikan diri dari Mekkah ke Tha'if. Sebelum, Muhammad tinggal di Madinah, ia memohon ampun padanya dan masuk Islam. Ia juga ikut bertempur melawan nabi palsu, Musailamah pada masa Khalifah Abu Bakar dan memancung Musailamah dengan senjata yang sama yang digunakan untuk membunuh Hamzah.
  • Ka'ab bin Zuhair - Ia adalah pujangga terkenal yang sering menjelek-jelekkan Muhammad dengan puisinya. Ia pergi dari Mekkah ketika Pembebasan Mekkah dan ia dijatuhi hukuman mati. Namun, ia kemudian ke Madinah dan memohon ampun pada Muhammad. Muhammad mengampuninya dan memberinya hadiah selembar kain saat itu.
  • Harits bin Talatil - Ia juga seorang pujangga. Ia dijatuhi hukuman dan Ali yang melaksanankan hukuman itu.
  • Abdullah bin Zib'ari - Ia juga seorang pujangga. Ketika ia dijatuhi hukuman mati, ia lari ke Najran. Namun, kemudian ia memohon ampun pada Muhammad dan Muhammad menerimanya.
  • Hubairah bin Abi Wahab Makhzumi - Ia juga seorang pujangga. Ia melarikan diri ke Najran. Hingga kematiannya, ia tetap pemberontak.
  • Hindun binti Utbah - Istri Abu Sufyan. Pada pertempuran Uhud, ia mencabut jantung Hamzah dan mengunyahnya. Ia dijatuhi hukuman mati, tetapi ia memohon ampun pada Muhammad dan masuk Islam.

Referensi[sunting | sunting sumber]