Dana Abadi Kebudayaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dana abadi kebudayaan merupakan suatu pendanaan kebudayaan yang ditujukan sebagai salah satu bentuk pendanaan pemajuan kebudayaan sebagai pendamping APBN dan APBD yang langsung dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima sebagai pelaksanaan dari amanat UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Dasar Pembentukan[sunting | sunting sumber]

Dana abadi kebudayaan tercantum dalam undang undang nomor 5 tahun 2017 pasal 49 yakni "Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan" [1] Selain itu dana kebudayaan juga muncul dalam resolusi Kongres Kebudayaan Indonesia pada tahun 2018 pada resolusi ke 6 yakni "Membentuk Dana Perwalian Kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan"

Selain unsur legal tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan pembentukan Dana abadi kebudayaan tersebut dalam pertemuannya dengan para seniman[2] di Istana Negara.

Persiapan Pembentukan[sunting | sunting sumber]

Beberapa langkah yang disiapkan pemerintah dalam pembentukan Dana abadi kebudayaan ini yakni:

  1. Penyiapan Kelembagaan
  2. Penyiapan Mekanisme Pengelolaan
  3. Penyiapan Mekanisme Pemanfaatan
  4. Penetapan Mekanisme Legal Formal

Proyeksi Pemanfaatan[sunting | sunting sumber]

Dana Perwalian Kebudayaan ditujukan sebagai salah satu bentuk pendanaan pemajuan kebudayaan Pendamping APBN & APBD Langsung diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat masyarakat, sebagai contoh:

  1. Pelindungan
    • Restorasi dan repatriasi benda-benda Cagar Budaya dan karya seni koleksi penting
    • Dukungan pusat data kebudayaan milik masyarakat, dsb.
  2. Pengembangan
    • Laboratorium pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya
    • Inovasi sains, teknologi, engineering bidang kebudayaan
    • Karya-karya seni inovatif, dsb.
  3. Pemanfaatan
    • Kegiatan-kegiatan kebudayaan: dukungan festival, Pekan Kebudayaan Nasional, dsb.
  4. Pembinaan
    • Travel Grants untuk percepatan pertukaran Sumber Daya Manusia
    • Beasiswa bidang kebudayaan
    • Peningkatan kapasitas & sustainability lembaga-lembaga kebudayaan, dsb.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/uu-no-5-tahun-2017-tentang-pemajuan-kebudayaan/
  2. ^ https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20181212040256-241-352927/jokowi-bakal-anggarkan-rp5-triliun-dana-abadi-kebudayaan