Deklarasi Berlin (1945)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Plakat memorial Deklarasi Berlin di Köpenick

Lewat Deklarasi Berlin (Jerman: Berliner Erklärung/Deklaration) pada 5 Juni 1945, empat pemerintahan Amerika Serikat, Uni Soviet, Britania Raya dan Prancis, bertindak atas perantara Sekutu Perang Dunia II, sama-sama memegang "otoritas tertinggi" atas wilayah Jerman dan memegang hak penentuan bersama mereka atas masalah terkait pemerintahan dan perbatasannya, sebelum Konferensi Potsdam.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]