Demokrasi totaliter

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarawan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.


Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Kutipan panjang dari karya Talmon

The Origins of Totalitarian Democracy[pranala nonaktif permanen]