Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Teknologi Pemerintah Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Susunan organisasi
Direktur JenderalHokky Situngkir
Situs web
aptika.kominfo.go.id

Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1][2]

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
  3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
  4. Direktorat Ekonomi Digital
  5. Direktorat Pemberdayaan Informatika
  6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]