Fatwa Sahabat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Ali bin abi talib cover.jpg
Ali bin Abi Talib adalah salah satu dari sahabat nabi yang sering memberikan fatwa.

Fatwa Sahabat adalah jawaban, pendapat, atau putusan atas sebuah hukum yang disampaikan atau diberikan oleh Sahabat Nabi.[1] Selain menerangkan tentang maksud dari sebuah ayat Al-Qur'an dan maksud dari sebuah Hadis, para sahabat juga memberikan sebuah fatwa terkait sebuah hal di mana pada zaman Muhammad masih hidup tidak ada hal tersebut.[1] Setiap fatwa yang mereka berikan, bukanlah berdasarkan pada akal mereka saja, tetapi tetap berasaskan Al-Qur'an dan Hadis.[1] Oleh karena itu, Jumhur Ulama atau Sekumpulan ulama ahli Hukum Islam telah sepakat bahwa pendapat para sahabat dapat dijadikan dalil atas sebuah hukum perkara.[2] Di antarabanyaknya Sahabat Nabi, sahabat yang banyak memberikan fatwa antara lain Ali bin Abi Talib, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan lain sebagainya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia (7 jilid). Ichtiar Baru. 
  2. ^ "Pengertian Fatwa dan Hukumnya". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-02. Diakses tanggal 2014-06-11.